Saripati keseluruhan uraian dari awal hingga akhir ini menegaskan satu hal, bahwa blanked overflight itu sesungguhnya merupakan bentuk kompromi rapuh antara kedaulatan negara dengan kebutuhan konektivitas global.
Oleh: Haryadi
KEMPALAN: Dalam konteks negara-bangsa modern, blanket overflight merujuk pada skema pemberian ijin lintas udara yang menyeluruh, otomatis, dan berulang kepada pesawat asing (biasanya pesawat militer) untuk melewati suatu wilayah udara negara-bangsa, tanpa perlu melalui prosedur permohonan ijin (clearence) kasus per kasus untuk setiap penerbangan.
So, pada hakekatnya secara teknis bisa dikatakan bahwa blanket overflight adalah instrumen efisiensi operasional. Sedangkan secara politis, yaitu blanket overflight adalah delegasi parsial atas otoritas kedaulatan ruang udara.
Kenyataan ini telah mengubah paradigma dari “kedaulatan sebagai kontrol ketat” menjadi “kedaulatan sebagai fasilitas kerja-sama”.
Blanket overflight itu sendiri berakar pada rejim hukum udara internasional sejak International Civil Aviation Organization di bawah Chicago Convention 1944, yang menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif negara-bangsa terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan sekaligus membuka ruang kebebasan tertentu.
Dalam hal ini, blanket overflight clearence merupakan pengecualian dari prinsip kedaulatan absolut tersebut, yang dilakukan berdasarkan asas timbal-balik (resiprositas), saling menghormati antar negara (comity of nations) dalam kerja sama pertahanan.
Prinsip normatif yang melandasi blanket overflight tersebut meliputi: Pertama, “kedaulatan penuh atas ruang udara”. Di mana negara-bangsa berhak mengatur siapa yang boleh melintas. Kedua, “kebebasan navigasi sipil secara terbatas”.
Diformalkan melalui freedoms of the air. Terkhusus untuk kebebasan pertama kali. Ketiga, “non-diskriminasi dan resprositas”. Perlakuan sama atau seimbang untuk semua negara-bangsa.
Keempat, “keselamatan dan keamanan penerbangan”. Mengacu standar global ICAO. Kelima, “efisiansi konektivitas global”. Fokusnya mengurangi hambatan administratif bagi penerbangan lintas negara-bangsa.
Sekalipun telah ada prinsip normatif yang jelas dan tegas, namun kerapkali prinsip normatif itu dilanggar. Sebabnya bisa macam-macam. Bisa karena “ketimpangan kekuasaan”.
Dalam hal ini, negara super-power cenderung menekan atau menafsirkan aturan seenaknya sendiri. Bisa karena “dilema netralitas”.
Terutama jika negara pemberi ijin terlibat dalam konflik dan melarang pesawat militer lawan politiknya melintas, tapi membolehkan pesawat militer sekutunya melintas, maka negara pemberi ijin dianggap secara teknis melanggar Konvensi Den Haag V (1907) tentang kewajiban netralitas.
Bisa karena “geopolitik dan rivalitas kekuatan besar”. Di mana perubahan aliansi membuat negara-bangsa pemberi ijin terjebak dalam agenda militer dari negara pengguna.
Betapapun disadari hal itu bertentangan dengan kebijakan LN-nya sendiri. Atau, sebaliknya, penutupan ruang udara sebagai instrumen negara-bangsa menekan lawan. Bisa karena “kepentingan keamanan masional”.
Baik menyangkut kepentingan militer, pencegahan intelijen, atau terkait konflik kewilayahan. Bisa karena “insiden spesifik”.
Terkait pengenaan sanksi, pelanggaran wilayah, atau konflik bersenjata, yang kesemuanya itu memicu pengetatan sepihak. Bisa karena “erosi kontrol real-time“.
Dalam hal ini penyelenggara pertahanan udara sering tertinggal kemampuan dan kecanggihan untuk mendeteksi muatan dan visi intelijen pesawat yang melintas. Sehingga, melampaui kapasitas ijin yang diberikan untuk melintas. Etc.
Sekalipun prinsip normatifnya kerap dilanggar, tapi keberadaan blanket overflight tetap diperlukan dan masih sangat relevan. Namun demikian perlu dicamkan, bahwa sifat blanket overflight itu sudah berubah.
Tak lagi sekadar isu teknis penerbangan, tapi menjadi isu instrumen geopolitik dan ekonomi.
Pada era rantai pasok global dengan dinamika yang tinggi seperti sekarang, maka pembatasan blanket overflight dapat berdampak langsung pada inflasi logistik dan fragmentasi ekonomi-poltik negara-bangsa.
Tapi patut dicatat potensi dilemanya ketika mengkait great power competition. Kerap dipertanyakan oleh negara-bangsa yang memegang teguh politik LN bebas aktif atau non-blok.
Mengingat penandatanganan atau pengikatan negara-bangsa pada blanket overflight itu kontekstual dari sudut pandang geopolitik dan geostratejik, maka dapat saja suatu negara-bangsa membatalkan blanket overflight secara sepihak (denounced).
Dengan catatan, demi keamanan dan stabilitas politik nasional. Tapi jika dalam blanket overflight memuat itu juga perjanjian bilateral atau multilateral, maka pembatalan sepihak beresiko dianggap melanggar komitmen internasional.
Atau, bahkan bisa memicu retaliasi negara lain. Dan, bahkan mungkin bisa saja menjadi sengketa di forum internasional.
Dari keseluruhan deskripsi pendek di atas, kiranya dapat disarikan, bahwa blanket overflight itu bukan sekadar aturan teknis. Melainkan sebuah node strategis yang dalam jaringan kekuasaan global. Di mana faktor efisiensi ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik saling bertarung.
Oleh sebab itu, menata kelola blanket overflight sungguh amat sangat urgent.
Jika blanket overflight tersebut gagal dikelola, maka risiko terburuk yang potensial menghadang bagi negara-bangsa adalah: Pertama, “fragmentasi ruang udara global”. Situasi di mana rute penerbangan harus memutar. Akibatnya pasti biaya melonjak. Dan, inflasi logistik pasti melonjak.
Kedua, “eskalasi konflik geopolitik”. Penutupan ruang udara akan saling berbalas. Dampaknya, akan memicu isolasi atau memunculkan blok-blok baru. Dan, ketiga, “krisis keselamatan penerbangan”. Dalam hal ini, ketidakpastian rute di wilayah konflik akan potensial meningkatkan risiko insiden pesawat.
Saripati keseluruhan uraian dari awal hingga akhir ini menegaskan satu hal, bahwa blanked overflight itu sesungguhnya merupakan bentuk kompromi rapuh antara kedaulatan negara dengan kebutuhan konektivitas global.
Blanket overflight tetap vital, tetapi semakin politis. Lebih dari itu, semakin pula mencerminkan siapa yang benar-benar memegang kendali kuasa dalam arsitektur global. Nah!
*) Haryadi, LAB-45 dan Akademisi

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi