Memasukkan biaya pemeliharaan juga amat penting agar kebun bisa terpelihara dengan baik. Jangan sampai pengusaha putus asa: mengabaikan pemeliharaan –akhirnya seperti ayam petelur yang disembelih ayamnya.
Oleh: Dahlan Iskan
KEMPALAN: Harga sawit di tingkat petani sudah membaik banyak. Sudah hampir mendekati harga normal sebelum gonjang-ganjing kewajiban ekspor lewat satu pintu, Danantara.
Di Riau petani sawit kemarin sudah dapat harga Rp 3.050. Memang belum kembali ke Rp 3.200, tapi sudah jauh dari kemerosotan yang sampai Rp2.160. Di Kaltim juga sudah membaik. Sudah kembali ke atas Rp 3000, dari tinggal Rp 2.200/kg.
Kelihatannya tahap “marah” dan “menolak” pada pemerintah sudah lewat. Sudah memasuki tahap “pasrah dan bisa menerima” – meski dengan hati yang sangat mendongkol.
Tidak ada lagi mimpi-mimpi harapan siapa tahu peraturan akan dibatalkan. Atau diperbaiki.
“Hari ini kami sudah menerima peraturan menteri perdagangan,” ujar seorang pengusaha. Ia pun kirim copy Permendag itu. Saya lihat tanggalnya: 29 Mei 2026. Panjang sekali.
“Hari ini kami ekspor seperti biasanya. Hanya ada tambahan pekerjaan (dengan) melaporkannya ke bea cukai,” ujar pengusaha itu.
Laporannya pakai sistem online. Tidak sulit. Tidak perlu lapor secara khusus ke Danantara Sumberdaya Indonesia – anak perusahaan Danantara yang dibentuk khusus sebagai eksporter tunggal hasil sumber daya alam (SDA). PT DSI sendiri yang akan ambil laporan itu dari bea cukai.
Sudah tujuh hari ekspor sawit berjalan dengan aturan baru. Yang dimaksud sawit adalah lima jenis produk turunan dari sawit: CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan juga residunya. Anda sudah tahu singkatan apa saja semua itu.
Memang mereka belum tenang sebenar-benar tenang. Enam bulan lagi aturan yang sebenarnya mulai berlaku: semua ekspor harus lewat PT DSI. Seperti apa wujudnya masih banyak yang meraba-raba.
Khususnya dalam menafsirkan pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah yang menjadi sandaran Permendag itu. Di situ disebutkan “DSI dapat menentukan margin yang wajar sesuai dengan peraturan perundangan”. Artinya perusahaan sawit akan diberikan laba yang wajar.
Di situ ada dua kata yang multitafsir. Pertama kata “dapat”. Kedua kata “wajar”. Berarti PT DSI akan menjatah sebuah perusahaan sawit boleh laba berapa. Ini akan menjadi bagian paling rumit dalam pelaksanaannya nanti.
Berapa laba yang wajar itu? Wajar menurut siapa?
Hari ini saya hanya ingin membantu agar kata “wajar” itu tidak terlalu abstrak. Laba adalah hasil penjualan dikurangi biaya. Hasil penjualannya itu berapa, perusahaan sawit tidak akan tahu. Itu urusan PT DSI. Kecuali DSI sengaja membukanya.
Yang perusahaan sawit tahu: berapa biayanya untuk memproduksi salah satu dari lima turunan sawit itu.
Memang akan ada satu kesulitan teknis: perusahaan sawit biasanya punya beberapa PT.
Perusahaan kebun bisa saja di bawah PT tersendiri. Dan bahkan di bawahnya lagi mungkin saja ada perusahaan khusus pembibitan. Perusahaan kebunnya membeli bibit dari perusahaan pembibitan.
Kemudian, pabrik CPO-nya di bawah PT pengolahan. Perusahaan tersendiri pula. Perusahaan pengolahan CPO ini membeli bahan baku dari perusahaan kebun. Bahkan, bisa saja ada perusahaan khusus eksporter. Maka perusahaan dagang ini membeli CPO dari perusahaan pengolahan.
Padahal yang akan dikoordinasikan oleh PT DSI adalah perusahaan eksporter. Bukan perusahaan pembibitan, bukan perusahaan perkebunan, bukan perusahaan pengolahan.
Selama ini belum tentu PT yang membawahi pabrik CPO punya izin ekspor. Yang memiliki izin ekspor adalah perusahaan eksporter.
Maka dalam menentukan “laba yang wajar” harus dilihat juga berapa perusahaan eksporter itu membeli barang ekspornya dari pabrik pengolahan sawit – sebagian milik perusahaan eksporter sendiri, sebagian membeli dari pabrik pengolahan milik perusahaan lain.
Untuk menentukan laba yang wajar itu, awalnya saya ingin menyarankan pakai formula “cost +”. Atau bisa juga pakai formula “cost ++’. Bisa juga “cost +++”.
“Cost +” adalah biaya ditambah suku bunga. Kalau “cost ++” biaya ditambah suku bunga dan biaya inflasi. Sedang “cost +++” ditambah biaya pemeliharaan atau insentif produktivitas. Bahkan kalau mau plusnya ditambah satu lagi: plus keempat adalah biaya riset.
Banyak perusahaan sawit yang melakukan riset yang sangat serius. Riset benih. Riset pupuk. Riset hama. Ini harus ada nilai dan penghargaannya.
Memasukkan biaya pemeliharaan juga amat penting agar kebun bisa terpelihara dengan baik. Jangan sampai pengusaha putus asa: mengabaikan pemeliharaan –akhirnya seperti ayam petelur yang disembelih ayamnya.
Tapi formula “coat +” itu menjadi abstrak mana kala perusahaan eksporter tidak berurusan dengan kebun. Ia membeli barang ekspor dari pabrik pengolahan. Dalam hal begini yang bisa dilakukan hanya formula cost + inflasi dan suku bunga.
Yang jelas perlakuan kepada sawit harus lebih bagus daripada kepada batu bara. Dalam hal sawit pengusaha masih harus riset, membibit, menanam, memelihara, dan mengolah. Perlu otak dan kesabaran.
Memiliki kebun sawit sama dengan memelihara benda hidup: bernyawa, bisa sakit, bisa mati, bisa kena wabah dan bisa ngambek.
Pengusaha sawit kelihatannya sudah dalam proses move-on. Petani sudah tidak cemas lagi. Pengusaha sudah mulai berhitung “laba saya akan turun menjadi berapa”. (Disway)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi