“Kita boleh berdaulat pada dasar laut dan tanah di bawahnya yang mengandung tambang sesuai ZEE,” lanjutnya. Samudra itu warisan peradaban, “jadi tidak bisa dikangkangi sak enake udhele dhewe.”
Oleh: Mochamad Toha
KEMPALAN: Tampaknya masih ada yang belum paham apa isi UNCLOS 1982 itu. UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) adalah konvensi internasional yang mengatur hukum laut.
Isinya itu cukup luas, tapi intinya mencakup: Zona maritim (laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen); Hak navigasi dan lintas transit; Perlindungan lingkungan laut; Pemanfaatan sumber daya laut; Penyelesaian sengketa laut.
Sebaiknya kita fokus pada Zona maritim (laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen) dan Hak navigasi dan lintas transit.
Zona Maritim. Laut Teritorial (Territorial Sea): Wilayah laut yang berbatasan dengan pantai, maksimal 12 mil laut (22,2 km) dari garis dasar pantai. Negara pantai memiliki kedaulatan atas laut teritorial, tapi harus menghormati hak lintas damai kapal asing.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Wilayah laut yang berbatasan dengan laut teritorial, maksimal 200 mil laut (370,4 km) dari garis dasar pantai. Negara pantai memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alam di ZEE.
Landas Kontinen (Continental Shelf): Wilayah dasar laut yang berbatasan dengan pantai, maksimal 200 mil laut (370,4 km) dari garis dasar pantai, atau lebih jika dapat dibuktikan bahwa landas kontinen meluas lebih jauh.
Bahwa negara pantai memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alam di landas kontinen.
Hak Navigasi dan Lintas Transit:Hak Lintas Damai (Innocent Passage): Kapal asing punya hak untuk melintas di laut teritorial negara pantai, asalkan tak mengganggu keamanan atau ketertiban negara pantai.
Hak Lintas Transit (Transit Passage): Yakni kapal dan pesawat memiliki hak untuk melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional, tanpa hambatan.
Hak Lintas Arsipelago (Archipelagic Sea Lanes Passage): Yaitu kapal dan pesawat memiliki hak untuk melintas di perairan kepulauan, melalui jalur laut yang telah ditentukan oleh negara kepulauan.
Kita lanjut ke contoh penerapannya. Selat Malaka misalnya, termasuk dalam kategori “selat yang digunakan untuk navigasi internasional”, jadi kapal dan pesawat memiliki hak lintas transit tanpa hambatan.
Negara-negara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura) harus menghormati hak ini dan tidak boleh menghambat lalu lintas transit.
Apakah UNCLOS 1982 itu harus ditaati oleh masing-masing negara? Bagaimana dengan Hak Pribumi?
UNCLOS 1982 adalah konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Bagi negara yang telah meratifikasi, UNCLOS menjadi hukum internasional yang mengikat dan harus ditaati.
Tentang Hak Pribumi, UNCLOS memang mengakui hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas sumber daya laut dan pesisir.
Misalnya, Pasal 14 dan 15 UNCLOS mengatur tentang hak masyarakat adat untuk memanfaatkan sumber daya laut tradisional. Namun, implementasi hak-hak ini seringkali memerlukan peraturan nasional yang lebih spesifik dan perlindungan yang lebih kuat.
Jadi, penting bagi negara untuk mengintegrasikan hak-hak pribumi ke dalam kebijakan dan hukum nasional.
Hak Pribumi
Di Indonesia, hak-hak pribumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Masyarakat adat di Indonesia, seperti suku Bajo di Sulawesi atau suku Marga di Sumatera, memiliki hak-hak tradisional atas sumber daya laut dan pesisir.
Tapi, implementasi hak-hak ini seringkali menghadapi tantangan, seperti konflik dengan kepentingan ekonomi atau kurangnya pengakuan pemerintah.
Yang perlu dicatat, menurut Prof. Daniel Mohammad Rosyid, bahwa kita ini tidak berdaulat atas kolom air. Karena air itu mengalir, tidak seperti tanah. “Yang bisa dikelola adalah ruangnya, bukan kolom airnya,” tegas Guru Besar Kelautan ITS ini.
“Kita boleh berdaulat pada dasar laut dan tanah di bawahnya yang mengandung tambang sesuai ZEE,” lanjutnya. Samudra itu warisan peradaban, “jadi tidak bisa dikangkangi sak enake udhele dhewe.”
“Iku sak karepe dewe… arep dadi anak buahe Trump….,” lanjut Prof. Daniel yang menyoroti kelakuan Presiden AS Donald Trump yang seringkali melanggar hukum internasional.
*) Mochamad Toha, Wartawan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi