Selasa, 21 April 2026, pukul : 22:08 WIB
Surabaya
--°C

Pemprov Jatim Matangkan Rencana Pemberlakuan Pajak Mobil Listrik

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

SURABAYA-KEMPALAN: Pemprov Jatim mulai mematangkan rencana pemberlakuan pajak kendaraan mobik listrik. Meski tetap akan berada di bawah tarif kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), pengenaan pajak  dinilai sebagai langkah logis mengingat profil pemilik mobil listrik yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

​Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, transisi menuju ekonomi hijau (green economy) tidak lantas meniadakan kewajiban administrasi kenegaraan. Menurutnya, kepemilikan mobil listrik saat ini masih didominasi oleh segmen masyarakat mampu.

​”Kalau semakin green economy, otomatis semakin banyak mobil listrik. Mereka tentu punya kewajiban bayar pajak dong. Masa mobil mewah tidak bayar,” ujar Adhy saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Timur, kemarin (21/4).

Kemudian pihaknya  melihat adanya kecenderungan bahwa mobil listrik yang beredar saat ini merupakan kendaraan kategori kedua bagi pemiliknya. Hal tersebut menjadi alasan kuat mengapa kontribusi pajak tetap diperlukan guna menjaga keadilan sosial dan pendapatan daerah.

​Namun, Adhy menegaskan kebijakan tersebut  tidak dipukul rata. Pemprov Jatim memberikan pengecualian atau toleransi pajak bagi sepeda motor listrik. Perbedaan karakteristik penggunaan menjadi pertimbangan utama.

​”Mobil-mobil listrik itu kan bagus-bagus, mewah-mewah. Pasti mobil kedua. Jadi wajar jika ada kontribusi yang diberikan,” ujarnya.

​Berbeda dengan Jakarta, lanjut Adhy, di mana motor listrik banyak digunakan untuk operasional kerja, sedangkan di Jawa Timur pergerakannya justru lebih banyak menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, insentif untuk kendaraan roda dua berbasis listrik masih dipertahankan untuk mendukung penguatan ekonomi rakyat.

Koordinasi dengan Provinsi Lain

​Untuk menghindari tumpang tindih regulasi, pihaknya  kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan provinsi lain. Sinkronisasi dilakukan bertujuan agar skema tarif yang diberlakukan seragam dan tidak memicu ketimpangan kebijakan antarwilayah.

​Meskipun secara tegas tidak ingin membandingkan diri dengan kondisi di DKI Jakarta, Jawa Timur berkomitmen agar aturan teknis di daerah selaras dengan visi Presiden dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik.

​”Kami sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak ada perbedaan mencolok. Kami mendukung penuh arah kebijakan Presiden menuju green economy, tapi aturan teknis di daerah tetap harus disiapkan dengan matang,” tuturnya.

​Dalam hal ini pihaknya  menjamin bahwa skema tarif pajak mobil listrik nantinya akan tetap kompetitif dan jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. Langkah itu diambil untuk tetap memberikan rangsangan bagi masyarakat agar beralih ke energi bersih tanpa mengabaikan kepatuhan administrasi perpajakan yang adil.

Seperti diketahui, pada tanggal 1 April 2026, pemerintah pusat resmi mengambil langkah kebijakan penting. Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Peraturan ini membahas dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Indonesia. Selain itu, aturan hukum ini juga mengatur kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui regulasi terbaru ini, pungutan pajak mobil listrik resmi diberlakukan. Sebelumnya, seluruh kendaraan berbasis baterai benar-benar bebas dari pungutan ini. Hal penggratisan tersebut tertuang dengan jelas dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Namun, kehadiran Permendagri 11 Tahun 2026 secara otomatis mencabut dasar hukum aturan lama tersebut. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.