SIDOARJO-KEMPALAN: Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana terkait produksi minyak goreng sawit merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan standar mutu, label dan takaran. Kasus tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini membuka fakta mencengangkan produk yang seharusnya membantu masyarakat justru di manipulasi secara sistematis.
“Kasus ini pertama terjadi di pergudangan Rama Jaya Kecamatan Sedati. Perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi diketahui beroperasi secara ilegal tanpa izin, bahkan nekat menggunakan nomor BPOM palsu dan tanpa standar SNI,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing saat jumpa pers di pergudangan Rama Jaya, Selasa (21/4/2026).
Pemeriksaan menunjukkan produk yang diberi label 1 liter hanya berisi antara 700-900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025, dengan kapasitas produksi 900-1.000 karton per batch dan total omset sekitar Rp 234.996.000. Produk tersebut telah didistribusikan ke beberapa daerah termasuk Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti meliputi 3 unit mesin packaging, 1 tangki penyimpanan, timbangan digital, kemasan kosong, 70 karton produk jadi, mobil tangki dengan nomor polisi KB 8886 DD, serta dokumen pembelian dan pengantar barang. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HPT (pemilik/pemodal), MHS (pengawas), SST (pengawas), dan ARS (operator mesin produksi).
Kasus kedua ditemukan di Pergudangan Risgate Blok BB 43 Bohar, Kecamatan Taman, yang dioperasikan oleh PT Aku Bisa Indonesia Maju. Meskipun perusahaan ini memiliki izin legal dan mendapatkan pasokan minyak dari PT Wilmar yang sah, namun terjadi pelanggaran terkait takaran produk.
“Kemasan 5 liter hanya berisi rata-rata 4,69-4,7 liter, sedangkan mesin produksi diatur untuk mengisi hanya 4,3 kg atau sekitar 4,7 liter per kemasan. Praktik ini telah berlangsung selama 2 tahun dengan keuntungan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah menyita 100 karton produk jadi siap edar, 4 unit tandon penyimpanan dengan kapasitas total sekitar 32,4 ton, mesin produksi, serta bahan kemasan kosong. Seorang perempuan bernama WF, selaku pemilik perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua kasus tersebut menunjukkan pola yang sama dengan mengutamakan keuntungan, dan korbannya para konsumen. Produk yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan pokok justru dijadikan ladang manipulasi.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai kegiatan yang kurang transparan di wilayah tersebut. Mengenai barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian akan melakukan penelitian ulang bersama pihak POM dan dinas terkait untuk menentukan apakah produk tersebut aman untuk didistribusikan atau tidak.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penyediaan minyak goreng sawit sesuai dengan Permentan Nomor 43 Tahun 2025, di mana kuota DMO dibagi 65% swasta dan 35% BUMN pangan (Bulog, IDFood, Agrinas Palma).
“Bulog Jatim telah menerima pasokan sekitar 10,5 juta liter, telah menyalurkan 1,2 juta liter, dan masih memiliki stok sekitar 399.000 liter. Penyaluran diutamakan ke pasar SP2KP dengan harga Rp 14.500 per liter, sedangkan harga maksimal di pengecer adalah Rp 15.700 per liter sesuai ketentuan,” jelas perwakilan Bulog.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan informasi terkait praktik serupa ke Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Para pelaku kini dijerat UU perlindungan konsumen dan aturan standarisasi produk, dengan ancaman hukuman berat. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi