Baru tahap ini saja sudah ngos-ngosan. Kecuali kalau Anda di-backing asing dan kerjasama dengan sekelompok yang haus kekuasaan dari dalam negeri dan juga guyuran dollar miliaran, maka mungkin saja.
Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom
KEMPALAN: Bagi yang suka omon-omon atau halusinasi tentang Pemakzulan Presiden, ini loh ranjaunya.
Dasar Hukum
Pemakzulan diatur dalam: Pasal 7A UUD 1945 dan Pasal 7B UUD 1945. Hal ini terkait juga dengan peran: DPR RI, Mahkamah Konstitusi, MPR RI.
1. Alasan Pemakzulan (Pasal 7a)
Presiden/Wakil Presiden tidak bisa dimakzulkan sembarangan. Harus ada dugaan:
Seperti Pelanggaran berat; Pengkhianatan terhadap Negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; Perbuatan tercela; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Jadi ini bukan soal politik semata, tapi harus ada unsur hukum yang kuat.
2. Tahapan Proses Pemakzulan
Tahap 1: DPR Mengajukan Usul
DPR menggunakan hak menyatakan pendapat; Usul harus didukung minimal 2/3 anggota DPR yang hadir; Sidang harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota DPR (kuorum).
DPR di sini bertindak seperti “penuduh”.
Ini ranjau terberat untuk dilewati karena Presiden sudah menguasai/ mengendalikan DPR lewat Koalisi Merah Putih. Mampu menerobosnya? Apalagi Ketua Partai yang sudah tersandera dengan berbagai kasus di mana Presiden tinggal mendorong KPK untuk memproses daftar dosa mereka?
Mau pressure lewat demo-demo? Rakyat yang sebagian besar sudah senang dengan bansos, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, MBG, Sekolah Rakyat, Ongkos haji diturunkan, kampung haji dibangun, upah buruh yang naik, harga minyak dan LPG terkendali di tengah krisis dunia, petani yang harga gabahnya baik, TNI dan Polri yang sudah menikmati kenyamanan akan mau mendukung gerakan Tuan?
Tergoda dengan caci-maki sebagian kelas menengah?
Baru tahap ini saja sudah ngos-ngosan. Kecuali kalau Anda di-backing asing dan kerjasama dengan sekelompok yang haus kekuasaan dari dalam negeri dan juga guyuran dollar miliaran, maka mungkin saja.
Coba kalau pakai UUD 1945 18-8-1945 lebih gampang, kalau omon-omon dan lakukan impeachment.
Tahap 2: Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi
DPR mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dalam waktu maksimal 90 hari.
MK akan menilai: Apakah tuduhan DPR terbukti secara hukum atau tidak
Ini tahap paling krusial: uji hukum, bukan politik.
Tahap 3: DPR Meneruskan ke MPR
Jika MK menyatakan Presiden/Wapres terbukti: DPR menyampaikan usul pemberhentian ke MPR RI.
.
Tahap 4: Sidang MPR (Keputusan Akhir)
MPR wajib bersidang maksimal 30 hariPresiden/Wapres diberi kesempatan membela diri.
Syarat keputusan: Sidang dihadiri minimal 3/4 anggota MPR. Disetujui minimal 2/3 dari yang hadir.
Jika disetujui maka Presiden/Wapres resmi dimakzulkan.
*) Drs. M. Hatta Taliwang, MIKom, Mahasiswa S3 Ilmu Politik UNAS, Mantan Anggota DPR/MPR RI

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi