Sementara itu, pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum resmi dari sebuah negara terhadap kemerdekaan negara lain, yang biasanya melibatkan pengakuan batas wilayah, kedaulatan, serta hubungan diplomatik yang resmi.
Oleh: Hamid Nabhan
KEMPALAN: Saat saya melihat sebuah foto bergambar koin Palestrina yang tertulis tahun 1927, saya semakin yakin untuk membantah pandangan yang mengatakan bahwa Palestina tidak pernah ada atau tidak mungkin memberikan pengakuan kemerdekaan kepada Indonesia pada tahun 1944 dengan alasan karena belum memiliki bentuk negara resmi.
Padahal, bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Palestina sudah memiliki identitas yang jelas jauh sebelum itu.
Dari foto koin tersebut, nama “Palestina” terlihat jelas dicantumkan dalam tiga bahasa yang berbeda yaitu Arab, Inggris, dan Ibrani, serta menampilkan tahun dalam bentuk Masehi dan Hijriyah.
Hal ini menjadi bukti konkrit bahwa wilayah Palestina telah diakui sebagai entitas dengan identitas khusus pada masa Mandat Britania Raya.
Koin ini menjadi bagian dari mata uang resmi Palestina Pound, yang berlaku di wilayah Palestina selama masa Mandat Britania Raya dan juga digunakan di Emirate Transjordan hingga tahun 1948 sebelum akhirnya digantikan oleh mata uang baru.
Seperti apa yang diungkapkan Ilan Pappe dalam A History of Modern Palestine, identitas, politik, geografi, dan budaya Palestina telah ada sejak berabad-abad lalu, mulai dari masa Romawi, Bizantium, hingga kejayaan Islam, dan semakin menguat pada awal abad ke-20 ketika kesadaran nasional Palestina tumbuh pesat.
Bahkan sebelum masa mandat, nama “Palestina” telah digunakan oleh berbagai peradaban dan pada masa Kesultanan Utsmaniyah menjadi bagian dari wilayah Suriah dengan struktur pemerintahan sendiri.
Setelah Perang Dunia I, meskipun berada di bawah kekuasaan Kolonial Britania Raya, identitas Palestina tetap terjaga dan tercatat secara resmi.
Dalam The Forgotten Palestinians, Pappe juga menegaskan bahwa pada masa sebelum 1948, masyarakat Palestina telah terbentuk sebagai bangsa dengan struktur sosial, ekonomi, dan politik yang terorganisir, bukan hanya wilayah tanpa identitas.
Hal ini menjadi dasar mengapa Palestina mampu memberikan pengakuan kepada kemerdekaan Indonesia pada 6 September 1944 – bahkan sebelum Soekarno dan M. Hatta memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945.
Pengakuan tersebut diberikan melalui siaran radio dan media oleh Mufti Besar Palestina Syekh Muhammad Amin al-Husaini. Hal ini termasuk dalam kategori pengakuan de facto.
Mereka juga melobi negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab supaya mengakui kemerdekaan Indonesia, dan pada masa Agresi Militer II Belanda sekitar “Desember 1948”. Mohammad Ali Thahir menyumbangkan seluruh kekayaannya untuk mendukung perjuangan Indonesia.
Meskipun belum menjadi negara merdeka secara resmi tahun 1945, identitas geografis, budaya, dan nasional Palestina telah ada jauh sebelum itu.
Koin tahun 1927 dan kajian akademis Ilan Pappe menjadi bukti bahwa eksistensi Palestina tidak bisa diingkari, sehingga pengakuan pada kemerdekaan Indonesia pada tahun 1944 adalah hal yang masuk akal dan terjadi.
Pengakuan de facto adalah pengakuan terhadap keberadaan sebuah entitas politik dan pemerintahannya yang sudah beroperasi secara nyata di lapangan, meskipun belum diakui secara resmi sebagai negara merdeka oleh komunitas internasional secara luas.
Sementara itu, pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum resmi dari sebuah negara terhadap kemerdekaan negara lain, yang biasanya melibatkan pengakuan batas wilayah, kedaulatan, serta hubungan diplomatik yang resmi.
Pengakuan de jure pada umumnya diberikan setelah sebuah negara memenuhi syarat-syarat sebagai negara yang diakui secara internasional.
*) Hamid Nabhan, Seniman dan Budayawan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi