Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhmmad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Warga Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya terkait keberadaan bangunan liar (bangli) di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta aktivitas pemotongan unggas yang diduga mencemari lingkungan. Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Senin (9/3).
Selain perwakilan warga, rapat juga dihadiri unsur LPMK, RT/RW, pihak kelurahan, serta Kecamatan Sukomanunggal.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Machmud menilai warga memiliki semangat yang baik dalam menyampaikan aspirasi terkait persoalan di kawasan Pasar Simorejo Timur.
“Saya melihat semangat warga ini cukup baik. Ada LPMK, RT, RW, dan lurah yang hadir. Semuanya menginginkan ketegasan terkait bangunan di atas tanah milik Pemkot yang dibangun oleh pihak lain tanpa hubungan hukum,” kata Machmud usai hearing.

Machmud menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Namun bangunan yang berdiri di atasnya dibangun oleh pihak lain menggunakan dana pribadi tanpa izin resmi.
Menurutnya, pengelola lama juga memiliki kewajiban kepada Pemkot yang hingga kini belum dilunasi. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Sudah ditagih sejak 2023 sampai sekarang 2026, tapi belum segera dibayar. Sebagian bangunan sudah dibongkar, sedangkan sisanya diminta melunasi sekitar Rp400 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bukan milik Pemkot karena dibangun oleh pengelola lama. Karena itu, pihak yang ingin memanfaatkan atau membeli stan harus berhubungan dengan pemilik bangunan sebelumnya.
“Tanahnya milik Pemkot, tapi bangunannya bukan. Jadi kalau ada yang berminat menempati atau membeli stan di sana, harus berhubungan dengan pemilik bangunan lama,” jelasnya.
Pemotongan Ayam Cemari Lingkungan
Selain persoalan bangunan liar, warga juga mengeluhkan aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut yang dinilai cukup besar dan berpotensi mencemari lingkungan.
Berdasarkan keterangan Camat Sukomanunggal dalam rapat, aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 900 kilogram per malam.
Komisi B pun merekomendasikan agar aktivitas pemotongan unggas tersebut segera dipindahkan.
“Apalagi lokasinya persis di depan kantor kecamatan, tapi tidak ditindak,” kata Machmud.
Ia juga menyesalkan pembuangan limbah dari aktivitas pemotongan ayam, seperti darah yang dibuang langsung ke lingkungan hingga menimbulkan bau menyengat dan diduga mengalir ke sungai.
“Pembuangan darahnya masih di situ semua sehingga menimbulkan bau. Bahkan dibuang ke sungai. Ini jelas tidak boleh karena sudah ada rumah potong unggas yang semestinya digunakan,” tegas legislator Partai Demokrat itu.
Machmud meminta aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP, untuk segera bertindak agar pencemaran lingkungan dapat ditekan.
“Satpol PP harus gerak cepat sehingga pencemaran bisa ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menjelaskan dari total 144 bangunan di lokasi tersebut, enam di antaranya sudah dibongkar. Sisanya masih menunggu pelunasan kewajiban dari pengelola lama.
Pemkot Surabaya memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi pengelola untuk melunasi kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menempuh jalur hukum.
“Kalau sampai akhir Juni tidak dilunasi, maka akan ditempuh jalur hukum. Itu sudah menjadi langkah terakhir,” kata Machmud.
Di sisi lain, warga melalui Koperasi Merah Putih Simorejo Timur menyatakan ketertarikannya untuk mengelola lokasi tersebut secara resmi melalui mekanisme sewa kepada Pemkot. Namun proses tersebut masih terkendala karena pengelola lama belum memiliki izin resmi atas bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.(Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi