SIDOARJO-KEMPALAN: Berbagai jenis satwa dilindungi yang berasal dari Kalimantan dan Papua berhasil diamankan Polresta Sidoarjo dari upaya perdagangan ilegal. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/3/2026).
Satwa seperti burung enggang, burung emas, burung kasturi dan satwa lainnya berhasil disita dari RT (33 tahun) seorang pria asal Sidoarjo. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya peran tokoh dari Jawa dan Kalimantan terkait kasus ini, serta menemukan alat komunikasi yang digunakan dalam jaringan perdagangan tersebut.
“Tersangka melakukan kegiatan jual beli, pemeliharaan, dan penyimpanan berbagai jenis satwa yang dilindungi berasal dari Pulau Kalimantan, Papua, serta beberapa pulau lainnya di Indonesia tanpa memiliki izin yang sah” ujar Christian Tobing.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, tersangka memperoleh satwa yang dilindungi melalui beberapa cara, termasuk transaksi langsung dan melalui media sosial. Kegiatan jual beli ini bahkan berlangsung dalam skala internasional, kerja sama dengan pasar gelap tujuan Thailand, India, Malaysia, Vietnam, dan akhirnya sampai ke Eropa. Perdagangan ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2021 dengan motif mencari keuntungan finansial.
Pihak kepolisian menerapkan ketentuan hukum berdasarkan Pasal yang terkait dalam UUD Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal hingga beberapa tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta rupiah hingga Rp 5 miliar rupiah” tegasnya. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi