Prabowo kini sedang berupaya mengubah negeri Konoha yang penuh paradoks itu. Naga berusaha terus mencaplok Garuda, sedang Gajah sedang berusaha menginjaknya.
Oleh: Daniel Mohammad Rosyid
KEMPALAN: Negeri yang disebut Indonesia ini telah dirumuskan oleh para ulama dan cendekiawan negarawan of the best mind sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan pondasi dan rumah NKRI itu tertuang di dalam UUD 18/8/1945 sebagai deklarasi perang atas semua bentuk penjajahan sekaligus strategi memenangkan perang tersebut. Rumusan canggih itu bukan plagiasi Barat yang kapitalis atau Timur yang sosialis.
Norma-norma fundamental rumah NKRI tersebut ada di dalam Pembukaan UUD 18/8/1945, sedangkan bentuknya dinyatakan dalam batang tubuhnya. Disadari para pendiri bangsa bahwa NKRI itu akan hidup sepanjang masa dengan banyak dinamika dan ketidakpastian yang dibawa untuk masa depan.
Perubahan-perubahan atas UUD 18/8/1945 tersebut adalah keniscayaan, tapi rancangan dasarnya tidak boleh berubah. Perlu konservasi nilai-nilai fundamental, perlu juga inovasi instrumental. Keduanya berjalan seiring sejalan, bukan saling membatalkan.
Tugas para penerus generasi pendiri bangsa itu adalah melakukan inovasi dengan menerjemahkan UUD 18/8/1945 itu menjadi besaran-besaran ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam rangka mewujudkan amanah UUD 18/8/1945 dalam proses-proses pembangunan sebagai upaya perluasan kemerdekaan.
Besaran-besaran ipteks tersebut diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan untuk menjadikan bangsa dan negara ini merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Inovasi pertama adalah Deklarasi Djuanda 1957 yang menjadikan NKRI sebagai negara kepulauan bercirikan Nusantara. Luas NKRI bertambah hampir 2 kali lipat dengah 2/3 wilayahnya berupa perairan.
Menjadi negara maritim menjadi geostrategic default bagi negara kepulauan seluas Eropa ini. Inovasi-inovasi berikutnya dinyatakan setiap 5 tahun dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Presiden terpilih sebagai mandataris MPR berkewajiban menjalankan GBHN itu melalui berbagai Undang-Undang yang perlu dirumuskan untuk mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan sebagai pelaksanaan GBHN.
Perlu dicermati bahwa kekuatan-kekuatan nekolim terus mengintervensi dengan memaksakan inovasi yang justru merusak norma-norma dasar yang seharusnya dikonservasi yaitu UUD 18/8/1945.
Kekuatan-kekuatan nekolim ini menggunakan kelompok-kelompok sekuler radikal dan kelompok nasionalis sebagai useful idiots berhasil mengubah UUD 18/8/1945 menjadi UUD 10/8/2002 melalui serangkaian amandemen ugal-ugalan berkedok reformasi.
Rumah NKRI yang dirumuskan para pendiri bangsa telah diubah menjadi rumah Yahudi dengan perabot-perabot Yunani. Rumah itu kini dihuni oleh para bandit, badut, dan bandar politik, sedangkan rakyat sebagai jongos politik. Ini adalah paradoks Indonesia terbesar buah UUD 10/8/2002.
Benteng terakhir pertahanan NKRI rumusan para pendiri bangsa ini adalah TNI dan Ummat Islam. Pada tahun 1965, upaya-upaya kelompok sekuler kiri radikal gagal melakukan kudeta untuk mengganti UUD 18/8/1945.
Namun, upaya ini berhasil pada 1998 berkedok reformasi, sekaligus melakukan propaganda yang menempatkan Islam sebagai anti-NKRI, bahkan anti-Pancasila.
Ada sikap pemerintah Joko Widodo alias Jokowi yang menjadikan PKI itu sebagai korban, sehingga timbul persepsi TNI dan umat Islam sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dalam peristiwa G30S/PKI.
Pada saat partai-partai politik diberi posisi yang sangat istimewa di dalam UUD 10/8/2002, polisi digunakan oleh Presiden Jokowi sebagai instrumen kekuasaan untuk mengimbangi TNI dan partai-partai politik.
KPK juga diperalat untuk menyandera musuh-musuh politiknya. Polisi menjadi kekuatan politik baru yang sering disebut sebagai partai coklat. Kini polisi-polisi aktif bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan publik di luar kepolisian.
Nyaris seperti Bung Karno menafsirkan UUD 18/8/1945 sebagai Nasakom, Jokowi berhasil membangun negeri Konoha dengan menjadikan UUD 10/8/2002 sebagai pondasi dengan dukungan China.
Melalui UU Cipta Kerja, Jokowi telah membuka peluang investasi dalam skala yang tidak terbayangkan sebelumnya, terutama di sektor pertambangan bagi investor China. Investasi pertambangan ini sangat berpotensi sekaligus sebagai invasi yang membahayakan kedaulatan NKRI.
Inilah tumpukan masalah yang kini mliketi Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berusaha mengalahkan Jokowi dalam 2 kali Pilpres langsung (2014 dan 2019) ala UUD 10/8/2002.
Prabowo tahu persis akar masalah “Paradoks Indonesia Negeri Kaya Rakyatnya Miskin”: pembocoran terstruktur, sistemik dan masif. Oleh karena itulah Gerindra mengambil sikap politik Kembali Ke UUD 18/8/1945.
Banyak orang tidak menyadari kepelikan Paradoks Indonesia yang makin merusak cita-cita para pendiri bangsa. Kampus-kampus utama negeri sudah ini melalaikan tugasnya untuk menyediakan besaran-besaran ipteks yang dibutuhkan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Homo Soloensis telah pula menggunakan medsos dan internet untuk melakukan operasi post-truth besar-besaran dengan menyemburkan kebohongan secara terus menerus, termasuk menempatkan Islam sebagai bahaya laten yang akan mengganti Pancasila dan NKRI dengan syariah dan khilafah.
Padahal Pancasila dan NKRI sudah dikubur di bawah kaki kelompok-kelompok sekuler radikal ini. Kegilaan medsos telah berhasil mengubah DNA bangsa ini menjadi homo cebongis dan homo kampretis, sementara para GenZ menjadi zombie mageris makanan empuk para pendengung bayaran.
Prabowo kini sedang berupaya mengubah negeri Konoha yang penuh paradoks itu. Naga berusaha terus mencaplok Garuda, sedang Gajah sedang berusaha menginjaknya.
Siapapun warga negara yang cerdas dan GenZ, kini tiba saatnya perlu bangun membersamai Prabowo membawa Garuda terbang tinggi menggapai negeri di atas awan impian para pendiri bangsa ini.
*) Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi