Minggu, 3 Mei 2026, pukul : 02:36 WIB
Surabaya
--°C

Analisis Teknis Atas Dua Salinan Fotocopy Ijazah JkW tahun 2005 dan 2010

1. Kedua Copy ini sebenarnya Sama alias hanya di-copy 2x (dua kali), padahal – katanya – untuk tahun yang Berbeda 5 (lima) tahun, meski ada perbedaan soal Noise alias Kotor di Kertas saat dilakukan Proses Fotocopy.

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, MKes

KEMPALAN: Alhamdulillah, baru saja Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr. Bonatua Silalahi memperoleh 2 (dua) Salinan Fotocopy “Ijazah JkW terlegalisir” tanpa sensor sesuai putusan Sidang KIP dari KPUD Surakarta.

Namun dari 2 (dua) Salinan yang disebut-sebut berasal dari tahun 2005 dan 2010 (alias saat JkW mencalonkan diri sebagai Syarat Walikota Solo ketika itu) saya juga mencatat beberapa keanehan alias kecacatan berikut:

1. Kedua Copy ini sebenarnya Sama alias hanya di-copy 2x (dua kali), padahal – katanya – untuk tahun yang Berbeda 5 (lima) tahun, meski ada perbedaan soal Noise alias Kotor di Kertas saat dilakukan Proses Fotocopy.

2. Kedua Copy ini juga hanya berupa hasil Hitam Putih (Monochrome) alias bukan Berwarna, padahal seharusnya Warna Cap dan Tanda Tangan bukan Hitam Putih, sebagaimana Copy Legalisasi dari KPUD DKI (2012), KPU Pusat (2014 dan 2019, yang berwarna Merah dan Biru)

3. Meski tahun 2005 Prof Dr Ir Mohammad Naiem menurut Catatan UGM sudah jadi Dekan FKT UGM (semenjak 2004) tapi Seharusnya ada 2 (dua) Copy Legalisir yang berbeda Posisi Cap dan Tandatangannya oleh Beliau itu untuk Tahun yang Berbeda (2005 dan 2010) karena proses Legalisasinya juga berbeda.

4. Sebagaimana Proporsi Format yang sempat dikritisi untuk Tahun 2012 dan 2014 sebelumnya, kedua Copy ini juga Cacat Ukuran alias Tidak Proporsional sebagaimana Ukuran Ijazah Aslinya A3 jika dikecilkan, karena tidak seimbang antara Panjang x Lebar sebelumnya (sebagaimana ukuran Legalisasi pada tahun 2019) dan tampak Ukuran Legalisasi tahun 2005 dan 2010 ini Cacat Ukuran (Tidak Proporsional) lebih mendekati Ukuran “Bujur sangkar” dibanding Empat Persegi Panjang karena antara Tinggi dan Lebar-nya tidak sesuai (alias “Mengkerut Lebarnya” karena Terkompres secara Horizontal Kanan-kirinya).

5. Demikian juga dengan “Pas Foto” yang tertempel dalam Copy Legalisasi kedua Ijazah tersebut tampak sangat kontras dan tajam, tidak sesuai dengan kondisi seharusnya pada tahun 1985 (saat Tahun Ijazah tersebut disebut dicetak) dan jelas – secara hasil Software Face Recognizer dan – adalah Bukan Foto JkW yang dikenal selama ini karena hasil ilmiahnya hanya 30-40% identik dengan sosok Ybs.

Dengan adanya beberapa catatan kritis di atas itu maka Kedua Salinan Fotocopy Legalisasi “Ijazah JkW” ini makin menambah keyakinan kita secara Ilmiah bahwa Ijazah JkW tersebut 99,9% Palsu.

*) Dr. KRMT Roy Suryo, MKes, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.