
SURABAYA-KEMPALAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025–2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5). Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Pasangan yang diusung PKB, Gerindra, Nasdem, dan Golkar ini terpilih setelah melalui proses Pilkada Serentak 2024, gugatan, serta pemungutan suara ulang (PSU). Pelantikan ini berbeda dengan kepala daerah serentak yang dilakukan presiden. Untuk pelantikan hasil PSU ini dilakukan oleh gubernur sesuai keputusan Kemendagri.
Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Khofifah turut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Magetan.

“Kepada Penjabat Bupati Magetan, KPU, Bawaslu, Aparat TNI dan Kepolisian serta Masyarakat yang penuh semangat dan tanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024,” tuturnya.
Menurutnya, pasca putusan MK, ada PSU, kemudian masih harus menunggu lagi. “Itulah Ibu Bupati, kawan-kawan wartawan sering bertanya, kapan dilantik,” sambungnya.
Khofifah juga menyampaikan bahwa proses administrasi pelantikan bupati dan wakil bupati yang akrab disapa Bunda Nanik dan Kang Suyat ini terbilang mendadak di H-1, Kamis kemarin (22/5).
Sebab, kata dia, sore menjelang Maghrib kemarin baru dapat informasi bahwa SK sudah turun dari Mendagri. “Saya langsung minta kepada Kepala Biro Administrasi untuk gladi,” terang gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini.
Khofifah mengungkapkan, gladi terpaksa dilangsungkan pada malam hari lantaran proses yang sedemikian cepat ini. “Jadi kami memohon maaf kalau pelaksanaan gladi pelantikan kemalaman, mengingat proses yang kita harus lalui. Dan kebetulan Magetan agak jauh kesininya,” ucapnya.
Secara khusus, Khofifah berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan agar setelah pelantikan untuk segera berlari. Terutama karena pelantikannya memang dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan, dan RPJMD sudah mulai dibahas.
“Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD-nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan khusus agar Bupati dan Wakil Bupati Magetan menindaklanjuti tiga program prioritas pemerintah pusat, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat (SR).
“Koperasi Merah Putih mohon dicek musdesnya dan sosialisasinya. Dipastikan sudah tersertifikasi ataukah belum karena nanti juga melibatkan notaris,” ujarnya.
Kemudian bagaimana kesiapan Magetan menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Kalau belum ada gedung, berarti disiapkan lahan.
“Lahan sudah dilaporkan ke Mensos dan Kementerian PU,” ujarnya.
Berikutnya Makan Bergizi Gratis yang mana ada surat edaran dari kementerian dalam negeri agar daerah-daerah diharapkan menyiapkan lahan untuk dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program MBG yang digulirkan pemerintah.
“Banyak hal segera diadaptasi dengan berbagai kebijakan pusat yang harus diikuti Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Lebih lanjut, PKK dan Dekranasda juga harus nyambung dengan tiga program pemerintah pusat. Utamanya program penurunan stunting. Jatim paling rendah nomor 2 setelah Bali.
“Mohon dijaga dan dikuatkan bagaimana semangat kader posyandu hingga stunting terendah nomor dua se Indonesia,” ungkapnya.
Khofifah juga mengatakan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera merealisasikan dan mewujudkan program saat kampanye untuk kemudian dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan.
Pesan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa 6 (enam) bulan setelah dilantik (termasuk hari libur), bupati/wali kota berkewajiban menyusun dokumen perencanaan lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD).
Nantinya, kata Khofifah, RPJMD hasil penjabaran visi misi dan program kepala daerah memuat beberapa poin, diantaranya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah selama lima tahun.
Lebih lanjut, penyusunannya berpedoman pada RPJPN/RPJMN serta RPJPD/RPJMD dan RTRW Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga terdapat penyelarasan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten / kota.
Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, Khofifah mengatakan, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
“Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik, dengan amanah yang telah diberikan, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Magetan,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan Arini Suyatni dengan Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Provinsi Jatim, Arumi Bachsin Emil Dardak.
Turut hadir, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Adhy Karyono beserta beberapa kepala perangkat daerah. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi