Hakim PN Ternate Didesak Vonis Bebas Admin Statusternate, Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

waktu baca 3 menit
Praktisi Hukum TB Rahmat Sukendar/Foto : Istimewa

Jakarta – Kasus hukum yang menimpa admin media sosial StatusTernate terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menjadi perhatian publik.

Seruan agar hakim memberikan vonis bebas semakin menguat setelah berbagai fakta persidangan menunjukkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Bahkan, sejumlah pihak meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak menyimpang dari prinsip hukum yang berlaku.

Fakta Persidangan dan Kebebasan Berekspresi

Dalam unggahan yang menjadi dasar laporan, admin StatusTernate menggunakan istilah “diduga” saat menyebut tindakan seorang oknum TNI yang menolak membantu pencarian korban kecelakaan di laut. Penggunaan kata tersebut menunjukkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, yang menjadi landasan utama dalam sistem hukum Indonesia.

Praktisi hukum TB Rahmat Sukendar SH,MH menegaskan bahwa unggahan itu tidak bersifat memvonis, melainkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang berkembang. “Unggahan ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Tidak ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik atau merugikan pihak tertentu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1).

Komisi Yudisial Perlu Mengawasi

Publik mendesak Komisi Yudisial untuk memantau jalannya pembacaan putusan agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. “KY harus memastikan bahwa hakim bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu. Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika hukum digunakan untuk membungkam kritik,” ujar Rahmat.

Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dan memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dalam persidangan. Dengan pengawasan yang ketat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dapat terjaga.

UU ITE dan Kontroversi Penggunaannya

Kasus ini kembali menyoroti kontroversi UU ITE, yang kerap dianggap sebagai alat represif untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Pasal-pasal multitafsir dalam undang-undang ini sering digunakan untuk menyeret warga ke ranah hukum atas dasar laporan pencemaran nama baik.

“Seharusnya, hukum melindungi kebebasan berekspresi, bukan justru digunakan untuk mengintimidasi masyarakat. Laporan hukum harus digunakan secara proporsional dan tidak menjadi alat pembungkam suara kritis,” tegas Rahmat

Hakim Berperan Menegakkan Keadilan

Hakim yang memeriksa kasus ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan. Vonis bebas bagi admin StatusTernate akan menjadi langkah penting dalam menjaga kebebasan berekspresi di era digital.

“Jika hakim memberikan vonis bebas, ini akan menunjukkan bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan keadilan. Sebaliknya, jika hukum digunakan secara sewenang-wenang, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan semakin menurun,” kata Rahmat.

Kasus admin StatusTernate bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan, masyarakat berharap Komisi Yudisial segera turun tangan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Vonis bebas terhadap admin StatusTernate tidak hanya penting untuk melindungi individu dari jeratan hukum yang tidak adil, tetapi juga menjadi preseden positif dalam menegakkan kebebasan berekspresi di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *