Mahkamah Agung Tuntut Gunawan Tjoa Dua Tahun Penjara
SIDOARJO-KEMPALAN: Kasasi terdakwa Gunawan Tjoa (GT) ke Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Penuntut Umum Budhi Cahyono SH membuahkan hasil.
MA memutuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Kamis (7/12/2023). Ketua Majelis H. Dwiarso Budi Santiarto SH M. Hum membacakan putusan tersebut. Hadir juga Hakim anggota Dr Tama Ulinta Br Tarigan, SH M.Kn dan Dr Prim Haryadi SH MH. Sidang itu tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut.
Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 175/Pid.B/2023/PN Sda tanggal 21 Agustus 2023.
Menyatakan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan tindak pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 11 beserta rinciannya selengkapnya sebagamana dalam tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 12 Juli 2023, dikembalikan kepada CV Delta Marine melalui saksi Anita.
Barang bukti nomor 12 sampai dengan 283, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 12 Juli 2023, dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah).
Pemberitahuan ini saya laksanakan melalui Surat Tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkaman Agung RI (Perma) No 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara elektronik, SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik dan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus Leimena Ayusmadia SH.
KASUS SEBELUMNYA
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu, 12 Juli 2023 lalu, JPU Budhi Cahyono menuntut terdakwa GT hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan seberat 4 tahun penjara karena jaksa menilai GT terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP. Terdakwa mengeluarkan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran namun tidak bisa dicairkan karena dana kosong.
“Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.
Pertimbangan lainnya, selama persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.
Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menipu rekan bisnisnya sebesar Rp 50.150.338.227 (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah). Kasus GT dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhir Februari 2023 setelah perkaranya P21 oleh Kejaksan Agung.
Namun, ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT mengajukan penangguhan tahanan dan disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono dengan jaminan uang Rp 500 juta.
Sebelumnya, direktur PT Indu Manis Gunawan Tjoa menjalin hubungan dagang dengan Anita (AN) komanditer CV Delta Marine sejak tahun 2008. Kedua bos perusahaan ini lebih intensif menjalin hubungan dagang dari 2018-2019.
GT dan AN menjalin hubungan dagang berupa udang vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan CV Delta Marine adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh CV Delta Marine kemudian di ekspor PT Indu Manis ke luar negeri.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV Delta Marine.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV Delta Marine. GT dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, penipuan/perbuatan curang, serta penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, SH M.Hum melepaskan terdakwa GT dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging dalam perkara dugaan penggelapan Rp 50 miliar pada sidang putusan di PN Sidoarjo, Senin (21/8/2023) sore.
Putusan onstlag atau biasa disebut putusan lepas diberikan lantaran hakim menyimpulkan kasus dugaan penggelapan uang ini bukan pidana melainkan perdata. Pertimbangannya menurut hakim, saksi Anita selaku korban menuntut pembayaran udang yang dipasok ke PT Indu Manis perusahaan milik Gunawan Tjoa.
Keputusan hakim membebaskan Gunawan Tjoa dari tuntutan jaksa membuat Jaksa Penuntut Umum Budhi Cahyono SH dari Kejari Sidoarjo tidak puas dan siap melawan dengan kasasi ke MA.
Budhi Cahyono SH membenarkan kasasi GT ke Mahkamah Agung. “Dua tahun mas,” katanya Selasa (20/2/2024). (Muhammad Tanreha)
