Tahun 2025 Komisi E DPRD Jatim Prioritaskan Sahkan 4 Perda, Apa saja?
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi E DPRD Jatim prioritaskan dua Raperda Inisiatif dan dua Raperda usulan eksekutif untuk disahkan menjadi Perda pada tahun 2025. Dua Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda tentang Difabel dan Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sedang dua Raperda usulan eksekutif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraqn Keolahragaan dan Raperda tentang Penanggulangan Kebencanaan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarwo usai menggelar rapat intern Komisi E di ruang rapat Komisi E DPRD Jatim, Jumat (3/2). Rapat ini membahas tentang apa yang akan dilakukan Komisi E DPRD Jatim di tahun 2025.
“Di tahun 2025 ini kita akan fokus agar dua Raperda inisiatif tersebut bisa disahkan menjadi Perda,” kata Sri Untari Bisawarno.
Dijelaskan Sri, inisiatif Komisi E untuk Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan, dikarenakan masih tingginya kasus kasus yang melibatkan kelompok perempuan dan anak, khususnya perlindungan kepada mereka.
Menurutnya, meski saat ini upaya terhadap perlindungan perempuan dan anak sudah dilakukan, ternyata masih belum maksimal.
“Di beberapa wilayah di Jatim masih banyak kasus seperti perkawinan dini, anak putus sekolah, perempuan pekerja migran yang masih belum maksimal perlindungannya baik di tempat kerja maupun keluarganya, dan lainnya yang membutuhkan perlindungan pemerintah,” jelasnya.
Terlebih, kata Sri Untari, data menunjukkan populasi perempuan di Provinsi Jawa Timur lebih tinggi dibanding laki-laki. Karena itu, perlindungan terhadap perempuan menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Jika perempuan memiliki pengetahuan, pemahaman, serta perlindungan yang memadai, maka mereka bisa berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan,” ujarnya.
Sedang pengesahan Raperda Difabel, Sekertaris PDI Perjuangan (PDIP) Jatim ini menegaskan bahwa untuk menghilangkan dikotomi pelayanan pada masyarakat. Agar difabel mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Difabel harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang setara, baik dalam pekerjaan maupun pelayanan publik. Tidak boleh ada perbedaan antara difabel dan yang normal,” jelasnya.
Menurut Sri Untari, kantor pemerintah maupun swasta di Jawa Timur perlu menyediakan fasilitas yang ramah difabel. Sehingga mereka diharapkan dapat bekerja dan berprestasi layaknya masyarakat lainnya.
“Difabel memiliki potensi yang sama dengan masyarakat lainnya, hanya fisiknya saja yang berbeda. Pemerintah harus memastikan mereka terlayani dengan baik. Saat ini masih banyak fasilitas yang belum ramah difabel,” ucapnya
“Difabel juga harus diberi kesempatan yang sama dalam hal pekerjaan dengan yang lain. Difabel juga harus diberi hak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kondisinya. Dan ini harus benar benar difasilitasi kedepan baik pemerintahan maupun swasta,” tegasnya.
Sri Untari Bisowarno juga kembali menegaskan, selain dua Raperda inisiatif, Komisi E DPRD Jatim juga akan menyelesaikan dua Raperda usulan eksekutif agar disahkan menjadi Perda di tahun 2025. Yakni Raperda tentang Penanggulangan Kebencanaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Kami akan memaksimalkan fungsi legislasi untuk pembahasan empat Raperda ini agar disahkan menjadi Perda pada tahun 2025. Jangan sampai molor,” tegasnya.(Dwi Arifin)