Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 1,5 kg Sabu dan 240 Butir Pil Ekstasi

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Santana, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. (Foto:Reha/Kempalan.com).

SIDOARJO-KEMPALAN: Empat tersangka narkoba berhasil diamankan Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin, 21 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 WIB, di dalam rumah Kavling Walet, Desa Karanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Keempatnya adalah AC, 34 tahun, MM, 25 tahun, DSB, 28 tahun dari Sidoarjo, dan NNA, perempuan 25 tahun asal Jombang, ” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024).

Menurut Tobing, awalnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya bisnis sabu dan ekstasi modus baru dengan cara pengiriman melalui Microtube. Diduga Microtube tersebut dipakai dalam melakukan transaksi narkoba.

Polisi kemudian menangkap AC pada Senin, 21 Oktober 2024. Dan, setelah di interogasi ternyata Microtube tersebut atas permintaan dari bandar R (DPO) untuk diberikan kepada seseorang bernama MM.

Hasil pemeriksaan ternyata AC adalah pengendali (operator) keuangan dalam transaksi narkoba yang di bawah kendali saudara R. Setelah berhasil menangkap AC dan MM, handphone MM masuk beberapa pesan/chat WA bahwa akan datang saudara DSB ke tempat kos MM. DSB akhirnya berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1.5 kg sabu dan 240 butir pil ekstasi.

Polisi juga berhasil menangkap istri R yakni NNA yang juga membawa narkotika. Tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan fakta-fakta dari terduga pelaku antara lain:

  1. AC perannya adalah sebagai operator atau penghubung di lapangan sekaligus sebagai penampung rekening untuk transaksi narkoba.
  2. DSB perannya adalah operator lapangan dan penyaluran barang narkoba yang diranjau atas perintah AC (operaror) dan bandar R (DPO).
  3. MM perannya adalah disuruh AC untuk menerima narkoba (sabu) dan pil ekstasi dari DSB, selanjutnya untuk dipecah-pecah atas perintah AC dan R.
  4. NNA perannya adalah dinikahi secara siri dengan bandar R dan membantu AC untuk mencarikan nomor/sim card baik dari dalam maupun luar negeri untuk bisnis narkoba dan ekstasi.

“Nilai ekonomis dari total 1,5 kg narkotika jenis sabu bernilai uang sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dan 240 butir pil ekstasi bernilai uang sekira Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), serta dapat menyelematkan sekitar 20.000 jiwa manusia,” ujar Tobing.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *