
SURABAYA-KEMPALAN: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini berlaku selama 1,5 bulan, mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan, program ini digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Sedang Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, serta Bebas PKB Progresif.
“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya ini diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7).
Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, lanjut Kresna, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek. Sedang pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.
Menurut Kresna, pihaknya memprediksi akan memanfaatkan 6.200 objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
“Terhadap pemberian kebijakan pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, serta penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000,” jelasnya.
Sedangkan penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000. “Total sebanyak 357.800 objek PKB diprediksi akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” pungkas Kresna. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi