Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Toko Arya Mart Gedangan
SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo menangkap seorang laki-laki berinisial PR, 21 tahun, alamat Desa Buduan, Kecamatan Subah, Kabupaten Situbondo dan kost di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Laki-laki tersebut tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Korbannya YM, perempuan, 22 tahun, penjaga toko, alamat Desa Wayang Dukuh Mutih, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Dia ditemukan hari Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Toko Arya Mart Jalan Mandala No. 493 Rt 17 Rw 05 Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Hasil resume otopsi bahwa sebab kematian korban akibat kekerasan tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar sehingga mati lemas.
Hal itu disebutkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing kepada wartawan di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).
“Pelaku PR ditangkap saat Polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di Toko Arya Mart pada 1 April 2024,” ujar Tobing.
“Saat itu, ia sedang datang untuk melihat olah TKP dan membaur dengan masyarakat,” tambahnya.
Hasil wawancara terhadap PR di TKP dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Dan, setelah dilakukan penggeledahan di kamar kostnya yang terletak di dekat TKP ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 4.995.000,- yang merupakan hasil pencurian.
Pelaku masuk ke dalam toko membawa pisau dapur dengan berpura-pura membeli pulsa. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dapur, namun korban berteriak, selanjutnya pelaku menaruh pisau di meja kasir.
Tangan kiri pelaku mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab yang dipakai korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban hingga korban tidak bergerak, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di toko yang dijaga oleh korban dan mengambil 2 (dua) HP kemudian kembali ke kamar kostnya.
Setelah kejadian tersebut pelaku kemudian kembali lagi ke TKP dengan maksud agar tidak disangka melakukan perbuatan tersebut yang mana saat itu Polisi sedang melakukan kegiatan Olah TKP, namun kemudian pelaku dapat diamankan melalui kecermatan petugas yang melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Motif pelaku melakukan pencurian dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi, dimana dirinya mengaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel dan selanjutnya memerlukan uang untuk pulang kampung pada saat hari raya Idul Fitri,” kata Tobing. (Muhammad Tanreha)









