Sales Motor di Sidoarjo Tipu Korbannya Lebih Rp 200 Juta

waktu baca 3 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menanyai pelaku MR saat jumpa pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (3/9/2023). (Foto: Reha/Kempalan.com)

SIDOARJO-KEMPALAN: Gaya hidupnya yang konsumtif membawa MR ke balik jeruji besi. Perempuan berusia 29 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sumokali dan Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo lantaran telah melakukan serangkaian aksi penipuan.

Dia diciduk polisi Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di Desa Suko Sidoarjo pada Senin, 18 September 2023

“Pelaku (MR) melakukan penipuan terhadap 8 orang. Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp 201 juta,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (3/9/2023) sore.

“Modusnya, pelaku menawarkan dan menerima uang pembelian kendaraan sepeda motor, namun tidak terealisasikan,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, Tersangka MR merupakan sales harian lepas pada beberapa dealer motor di Sidoarjo.
Untuk menjerat korbannya, pelaku menawarkan sepeda motor dengan janji-janji dapat menyediakan harga yang lebih murah dari dealer lainnya, dan mendapatkan hadiah handphone. “Janji manis pelaku membuat banyak korban yang tergiur oleh bujuk rayunya,” imbuh Kapolresta.

Kasus ini dapat terungkap dari laporan AKH (38) ke Polresta Sidoarjo pada 13 Mei 2023. Dalam laporannya yang diterima penyidik, AKH menjadi korban penipuan MR.

Dalam keterangannya ke penyidik, warga Pademonegoro Sukodono ini telah menyerahkan sepeda motor Yamaha NMax dan uang Rp 8 juta untuk diganti dengan Honda PCX.

Sebelumnya, mereka telah sepakat tukar tambah Yamaha NMax dengan Honda PCX baru yang harganya Rp 33 juta. Sementara sepeda motor korban yang telah diserahkan ke pelaku dijual dengan harga Rp 25 juta. Masih kurang Rp 8 juta lagi.

Setelah kekurangan uang di transfer ke rekening pelaku, Honda PCX yang dijanjikan tidak kunjung diterima sehingga korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

Kepada penyidik pelaku MR mengakui perbuatannya. Katanya, hasil penjualan sepeda motor korban telah habis digunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi. Diakuinya, keperluan hidupnya yang konsumtif membuatnya nekat melakukan penipuan.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga telah melakukan penipuan kepada 7 orang lainnya dengan modus yang sama.

Korban-korban penipuan MR adalah: ES Rp 33 juta, M Rp 20, 7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta dan DSS dengan nilai kerugian Rp 21,6 juta.

Total uang yang berhasil dikumpulkan MR dari 8 korbannya sebanyak Rp 201.000.000 (dua ratus satu juta rupiah).

“Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 4 tahun,”kata Kombes Kusumo.

Korban Emosi
Ambarukmo, salah satu korban penipuan tak kuasa menahan emosinya saat melihat MR dihadirkan dalam sesi jumpa pers. Spontan lelaki paruh baya ini berteriak-teriak mengumpat pelaku sehingga menarik perhatian petugas dan wartawan.

Amarah korban pun berhasil diredam setelah Kapolresta Sidoarjo memerintahkan petugas agar menenangkannya.

“Saya telah menyerahkan uang sebanyak Rp 61 juta untuk pembelian sepeda motor Honda Vario dan Honda PCX. Ternyata, saya ditipu,” ujarnya.

“Saya minta dia dihukum seberat-beratnya,” ujarnya lagi. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *