Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polresta Sidoarjo Amankan 53 Tersangka dan Sita 972,67 Gram Sabu

waktu baca 3 menit
Menunjukkan barang bukti narkotika dan 53 tersangka yang berhasil ditangkap selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 di wilayah Sidoarjo. (Reha/Kempalan.com)

SIDOARJO-KEMPALAN: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 45 kasus narkoba dan menangkap 53 tersangka selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di wilayah Sidoarjo yang pelaksanaannya dimulai Senin, 14 Agustus 2023 hingga Jumat, 25 Agustus 2023.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, dari 53 tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo 4 kasus merupakan TO (target operasi). Selebihnya non TO.

“Ini yang dikerjakan Satresnarkoba Polresta dan Polsek jajaran Polresta Sidoarjo,” katanya saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/8/2023).

Tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika sebanyak 972,67 gram jenis sabu, obat keras berbahaya sebanyak 250.190 butir. Barang bukti lainnya, Handphone 42 buah, 1 unit mobil, 11 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 2.200.000.

Dari keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Polsek Balongbendo terbanyak memperoleh hasil tangkapan berupa 720 gram narkotika jenis sabu dari 2 tersangka asal Malang.

“Kita membuktikan ketegasan kita kaitan dengan peredaran obat-obat berbahaya dan narkotika. Kita tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu. Apabila memang ada diketahui penyalahgunaan tentang hal tersebut (narkotika) kami akan tindak tegas,” ujar Kombes Kusumo didampingi Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Resnarkoba Kompol Rudy Prabowo dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono.

Sementara itu, saat Kapolresta Sidoarjo mengorek keterangan dari tersangka AGP asal Malang, ia mengaku baru 2 kali beroperasi di Sidoarjo. “Yang pertama gagal karena barang yang ditunggu tidak datang. Yang kedua ini 720 gram sabu berhasil diperoleh namun terendus polisi dan langsung ditangkap,” katanya.

Namun pengakuan tersangka AGP tidak dipercaya begitu saja oleh Kasat Resnarkoba Kompol Rudy Prabowo. “Itu kan pengakuan dia. Kalau dia tidak punya prestasi tidak mungkin dipercaya mengambil sabu sebanyak itu,” kata Rudy.

Terkait ancaman hukuman pidana, para tersangka akan memperoleh hukuman yang berbeda.

Bagi yang melakukan perbuatan peredaran obat keras berbahaya, telah melanggar Pasal 435 UU. RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sedangkan untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, telah melanggar Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram (jenis sabu), Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman :
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *