SIDOARJO-KEMPALAN: Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pengeroyokan di depan Balai Desa Wonokupang jalan raya Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/5/2023). Kejadiannya sekira pukul 23.15 WIB.
Polisi langsung menetapkan para pelaku sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terbukti melakukan penganiayaan terhadap MKB (21 tahun) warga Tropodo, Krian, Sidoarjo.
“Mereka adalah oknum dari anggota perguruan Pencak Silat IKSPI Kera Sakti yang menganiaya MKB, anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (25/5/2023).
Para pelaku yang diringkus adalah AM (24 tahun) warga Sidokare Sidoarjo.
AMA (21 tahun) warga Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu Mojokerto yang berdomisili di Kelurahan Warugunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya.
DR (21 tahun), warga Desa Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Ia adalah provokator yang mengajak melakukan penyerangan. Pelaku juga seorang residivis yang pernah dihukum kasus serupa di Gresik tahun 2022 dan keluar bulan Oktober 2022.
Sedangkan Pelaku RA (17 tahun) adalah pelajar kelas 11 SMK, warga kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Peristiwa tersebut lanjut Kapolresta Sidoarjo, dilatarbelakangi adanya informasi melalui media sosial yang berisi ajakan untuk Menghitamkan Polsek Jetis terkait adanya perkara yang ditangani oleh Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota.
Selanjutnya jam 20.00 WIB kelompok IKSPI Kera Sakti yang berjumlah 40 orang berkumpul di SPBU Kletek Kecamatan Taman, Sidoarjo. Mereka memakai pakaian serba hitam dan membawa kembang api. Dengan mengendarai sepeda motor kelompok tersebut melakukan konvoi menuju Polsek Jetis, dan dalam perjalanan melintasi lokasi latihan perguruan pencak silat Pagar Nusa di Balai Desa Wonokupang.
Di depan balai desa, rombongan Perguruan Kera Sakti tersebut berhenti dan melempari kelompok silat Pagar Nusa yang sedang berlatih.
Selanjutnya korban seorang diri keluar menghampiri kelompok mereka, dan mengamankan salah seorang kelompok tersebut. Saat itulah korban langsung dikeroyok oleh pelaku dengan tangan kosong dan tongkat bambu, serta melempar kembang api ke tubuh korban. Akibatnya, korban menderita luka di mata kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung.
Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Balongbendo pada tanggal 24 dan 25 Mei 2023 melakukan penindakan terhadap 4 orang terduga pelaku. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Sidoarjo, Jombang dan Mojokerto.
“Motif para pelaku melakukan pelemparan batu, menyulut kembang api ke tempat latihan Pagar Nusa dan melakukan kekerasan terhadap korban karena menduga bahwa kelompok Pagar Nusa sebagai pelaku pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Jetis Mojokerto,” papar Kombes Kusumo.
Untuk kepentingan penyidikan para pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo.
“Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun Penjara,” tutur Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi