SIDOARJO-KEMPALAN: Satlantas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 120 unit kendaraan roda dua hasil Operasi Patroli Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo sejak 25 Maret hingga 3 April 2023.
“Kendaraan R2 tersebut terjaring dari beberapa wilayah Sidoarjo setelah adanya informasi dari masyarakat bila di wilayahnya sering dijadikan arena balap liar dengan menggunakan knalpot brong,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan informasi itulah lanjut Kapolresta, Polresta Sidoarjo membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli harkamtibmas.

Setiap malam hari tim gabungan berpatroli di Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo–Surabaya, Jalan Jenggolo, Jalan Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong yang dijadikan arena balap liar. “Hasilnya, petugas berhasil menjaring sebanyak 120 kendaraan R2 berknalpot brong,” ujar perwira menengah Polri dengan pangkat tiga melati ini.
Kusumo menambahkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 115 Angka b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009: mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan seperti menggunakan knalpot brong, tidak ada TNKB dan tidak ada kaca spion.
“Kendaraan tersebut bisa diambil dengan syarat, membawa surat-surat kendaraan bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai standart, pemotongan knalpot brong oleh masing-masing pemilik kendaraan, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa ,” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi