Kamis, 14 Mei 2026, pukul : 21:04 WIB
Surabaya
--°C

11 Daerah di Jatim Alami Perubahan Dapil dan Satu Perubahan Penamaan

BOJONEGORO-KEMPALAN: Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto mengungkapkan, ada 11 kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami perubahan dapil dan satu (1) perubahan penamaan pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Muhammad Arbayanto saat membuka acara Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 yang digelar pada 13-15 Maret 2023.

Sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Dimana Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” jelas pria yang akrab disapa Arba itu.

Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan Arba, berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. “Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya.

Arba mengungkapkan, 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah, yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep, dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil, yaitu Kota Pasuruan. Dan tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU.

Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani mengatakan, terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.

“Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK, dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya.

Rapat evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan K.H.R. Moch Rosyid Nomor 93 Bojonegoro selama tiga hari ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan. Diantaranya pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta dihadiri Komisioner Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini, dengan didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.