SIDOARJO-KEMPALAN: Aksi kekerasan di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 30 Desember 2022, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Tiga dari empat pelaku pengeroyokan masing-masing DB (26 tahun), BM (23 tahun), dan W (22 tahun) berhasil ditangkap polisi. Sedangkan seorang lagi, R alias B sampai kini masih buron.
Keberhasilan anggotanya menangkap ketiga pelaku pengeroyokan terhadap AJ (25 tahun), warga Jerukgamping, Krian, Sidoarjo, diungkap langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (24/1/2023) sore.
Saat gelar perkara tersebut, Kapolresta didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono.
“Satu pelaku ditangkap di Pasuruan. Dua pelaku lagi kami tangkap di Gianyar dan Badung, Bali. Sedangkan satu pelaku masih buron,” ungkap Kusumo.
“Yang masih buron ini sudah kami masukkan DPO (daftar pencarian orang) , ” tambahnya.
Terhadap seorang pelaku yang masih buron, Kapolresta mengimbau agar segera menyerahkan diri. “Yang buron sebaiknya menyerahkan diri. Berani berbuat harus berani bertanggungjawab, ” tegas Kusumo.
Diungkapkan juga, terjadinya peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan AJ meninggal dunia, dilatarbelakangi janji korban kepada DB untuk bekerja di pabrik cat di Surabaya. DB pun dimintai biaya sebesar Rp 1 juta.
Selain itu, AJ (korban) juga menawarkan pelaku untuk bekerja di pabrik kopi Kapal Api di Krian, Sidoarjo. Lagi-lagi, korban minta uang Rp 300 ribu dengan dalih untuk pembayaran seragam.
Ditunggu-tunggu, pekerjaan yang dijanjikan korban ternyata tidak terealisasi. DB pun kecewa.
Selanjutnya, DB mengajak R menemui AJ di tempat kerjanya di daerah Sedati Sidoarjo pada Sabtu (24/1/2022).
Pelaku minta AJ bertanggungjawab dan menuntut pengembalian uang yang telah diberikan. Saat itu AJ hanya dapat mengembalikan Rp 250.000, sisanya dibayar Kamis (29/12/2022). Namun, pada hari yang dijanjikan korban tidak memiliki uang.
Saat pelaku DB, W, R berkumpul dan pesta miras di tempat kos BM, Kamis (29/12/2022), sekitar jam 22.00 WIB, DB memberitahukan kepada R kalau urusannya dengan AJ belum selesai. R emosi dan mengajak rekan-rekannya mencari AJ di tempat kerjanya.
Mereka menemui AJ yang sedang tidur di mesnya. DB kemudian membangunkannya lalu memiting leher korban dan menyeretnya ke jalan. Saat itu juga korban dikeroyok beramai-ramai hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku membiarkan dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Meninggal di Rumah Sakit
Korban baru ditemukan masyarakat pada Jumat (30/12/2022) sekitar jam 02.30 WIB, dalam keadaan pingsan dipinggir jalan Desa Cemandi, Sedati. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sidoarjo.
Lima hari dirawat di RSUD atau Selasa (3/1), korban meninggal dunia. Sehari kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sedati.
“Pelaku DB warga Latsari, Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap Rabu (4/1/2023) di Kelurahan Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ” terang Kusumo Wahyu Bintoro.
Dijelaskan juga, hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap BM pada Kamis (19/1/2023). Laki-laki beralamat sama dengan pelaku DB itu ditangkap di Gianyar, Bali. Sedangkan pelaku W, warga Mendenrejo, Kradenan, Kabupaten Blora ditangkap di Kuta Selatan, Badung, Bali. Adapun pelaku R masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi