Rumus Utang

waktu baca 4 menit

KEMPALAN: SATU lagi entitas perusahaan investasi berbasis fintech masuk radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi gagal bayar kepada para investornya. Perusahaan itu bergerak dalam pembiayaan proyek agrobisnis berbasis fintech yang dijalankan sister company-nya. Kok bisa?

Kebetulan saya sedang mengedit buku berjudul ‘’Sjamsir Kadir MBA: Membangunkan Raksasa Tidur’’. Buku ini mengisahkan ‘’transformasi radikal’’ Pegadaian pada 1989/1990 dengan masuknya Sjamsir Kadir, pejabat Kementerian Keuangan penyandang gelar MBA dari Amerika Serikat, untuk memimpin Pegadaian yang berstatus BUMN dhuafa.

Tidak ada hubungan antara cerita buku ini dengan kasus potensi gagal bayarnya perusahaan investasi berbasis fintech itu. Tetapi dari buku ini, saya menduga sumber masalah bersumber pada tidak ‘’matching-nya’’ antara skema investasi yang ditawarkan ke investor dengan masa panen proyek agrobisnis yang dikelola sister company-nya.

Pegadaian pada periode 1989/1990 mengalami kekurangan modal kerja. Pengembangan usaha tidak bisa berjalan sesuai target, karena tidak memiliki kas yang cukup. Agar perusahaan tetap eksis, Sjamsir Kadir harus putar otak mencari pinjaman dana segar dari pemerintah maupun swasta melalui skema pinjaman/investasi.

Rumus yang digunakan Sjamsir Kadir dalam pencarian dana pinjaman/investasi ternyata sederhana: Ia menganalogikan dengan budaya agraris masyarakat Indonesia untuk memudahkan cara menganalisis kelayakannya.

Pegadaian ibarat petani. Usaha gadai diibaratkan sebagai budidaya padi di sawah. Padi akan panen setelah ditanam 90 hari – 120 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *