Komentar Pilihan Dahlan Iskan*
Edisi 14 Desember 2022: Lelang Widi
Mirza Mirwan
Saya tengak di situs Sotheby’s sudah tak ada lagi penawaran kepulauan Widi. Entah kenapa. Padahal penutupannya masih tgl. 14 Desember — artinya sampai besok siang pukul 12 WIB. Yang ada (dari Indonesia) hanya penawaran patung-patung kayu dari Dayak, yang ditawarkan antara $8.000 sampai $20.000. Karena tak dapat melihat deskripsi penawarannya, saya tidak tahu yang ditawarkan itu fisik kepulauan atau saham PT LII, pemegang kuasa pengelolaan kepulauan di Laut Halmahera itu. Natalia Kira Catherine, CEO PT LII, bilang “hanya mencari investor melalui mekanisme lelang bekerjasama dengan Balai Lelang Sotheby'”. Tetapi yang ramai dalam pemberitaan adalah “pelelangan kepulauan Widi”. Jangan-jangan deskripsi penawarannya memang begitu. PT LII memegang kuasa pengelolaan kepulauan Widi melalui MOU dengan Prov. Maluku Utara dan Pemkab. Halmahera Selatan sejak 2015. Tetapi sampai kini, kata Bupati Usman Sidik, PT LII tidak melakukan kegiatan apapun. Kalau sekadar mencari investor, melalui lelang sekalipun, tentu tidak masalah. Yang menjadi masalah ialah sampai sekarang PT LII belum pernah mengajukan permintaan PKKPRL — Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut — ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang bilang begitu sang dirjen sendiri, Victor Gustaaf Manoppo. Ruwet jadinya. Yang jelas, bahkan sebelum pembukaan lelang, Kodim 1509/Labuha, Halsel, sudah menempatkan personelnya di Widi.
Pryadi Satriana
Ada beberapa kesalahan konseptual mendasar yang perlu diluruskan. Pertama, istilah ‘dilelang’ tidak tepat! Pengertian ‘DILELANG’ adalah ‘DIJUAL kepada penawar tertinggi oleh pejabat lelang. PT LII BUKAN PEMILIK PULAU, sekadar punya ‘hak pengelolaan’. Karena kekurangan modal, PT LII mau mencari ‘partner’ untuk menjalankan ‘hak pengelolaan’ itu. Kedua, ‘hak pengelolaan’ tidak bisa disahamkan, yg bisa disahamkan adalah PT LII. Jadi, PT LII
Pryadi Satriana
(sambungan) mestinya menjual sahamnya bukan ‘hak pengelolaan’, dan itu dilakukan di bursa dan bukan balai lelang! Sekarang tentang tulisan Dahlan Iskan: “Jadi lelang itu jual pulau atau jual saham? Apa bedanya?” Ungkapan di atas sangat provokatif. Mestinya Dahlan tahu, mosok seorang Prof. Dr. (HC) yang sudah keliling memberi kuliah umum di universitas2 ndhak tahu. KALAU MEMANG NDHAK TAHU, BERHENTI AJA MEMBERI KULIAH UMUM, apalagi kalau diberikan ke fakultas ekonomi & bisnis. Malu-maluin, Pak! Kalau memang ndhak tau malu ya terusin aja! Saran saya: Bapak bisa keliling2 ngajari senam ke ibu-ibu PKK. Salam. Rahayu.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi