Membaca Indikator Empiris, Yuridis, Historis, dan Kebutuhan Memulihkan Kepercayaan Publik
Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 telah menjadi salah satu peristiwa politik-hukum yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun ini. Peristiwa tersebut tidak hanya diberitakan secara luas oleh media nasional seperti Kompas, Tempo, CNN Indonesia, Detik, SINDOnews, dan Kompas TV, tetapi juga menjadi perhatian media internasional seperti BBC Indonesia.
Secara formal, kasus ini merupakan perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik, pencemaran nama baik, dan polemik seputar tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kepolisian menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II menuju persidangan.
Namun sebagaimana lazim terjadi dalam perkara yang bersinggungan dengan figur politik besar, perdebatan publik tidak berhenti pada aspek hukum semata. Yang berkembang justru pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kasus ini murni berada dalam ruang penegakan hukum, atau terdapat pengaruh politik yang masih bekerja di belakang layar?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena objek perkara tidak menyangkut tokoh biasa. Polemik yang dipersoalkan berhubungan langsung dengan legitimasi dan reputasi politik seorang mantan presiden yang memimpin Indonesia selama dua periode penuh, yakni 2014–2024.
Dalam konteks itulah muncul satu pertanyaan akademik yang layak dikaji secara serius: seberapa besar pengaruh politik Joko Widodo masih bekerja setelah ia tidak lagi memegang jabatan formal sebagai Presiden Republik Indonesia?
Ketika Perkara Hukum Menjadi Peristiwa Politik
Secara hukum, penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Namun dalam politik, persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh keputusan hukum, melainkan juga oleh konteks yang mengelilinginya.
Ada satu fakta yang sulit diabaikan. Perkara ini menyangkut langsung reputasi Joko Widodo. Isu ijazah selama bertahun-tahun menjadi salah satu isu paling sensitif dalam perjalanan politik Jokowi karena berkaitan dengan legitimasi personal seorang kepala negara.
Dalam ilmu politik, reputasi seorang mantan presiden tidak pernah sepenuhnya menjadi urusan pribadi. Reputasi tersebut selalu terkait dengan jaringan kekuasaan, elite politik, kelompok pendukung, serta berbagai kebijakan yang lahir selama masa pemerintahannya.
Karena itu, ketika negara memberikan perhatian yang sangat besar terhadap suatu perkara yang menyangkut reputasi mantan presiden, publik secara alamiah akan bertanya apakah perhatian tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum atau terdapat faktor-faktor lain yang ikut memengaruhi.
Skala Penyidikan yang Tidak Lazim
Indikator pertama yang memunculkan pertanyaan publik adalah skala penanganan perkara itu sendiri.
Menurut keterangan resmi penyidik, proses penyidikan melibatkan 94 saksi dan 26 ahli. Dengan demikian, total pihak yang diperiksa mencapai 120 orang.
Para ahli yang diperiksa berasal dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli pidana, ahli digital forensik, ahli dokumen, ahli teknologi informasi, ahli linguistik, ahli komunikasi, hingga ahli hak asasi manusia.
Dalam ukuran perkara berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, jumlah tersebut tergolong sangat besar.
Secara sederhana, semakin banyak sumber daya negara yang dimobilisasi untuk menangani suatu perkara, semakin besar pula perhatian institusional yang diberikan terhadap perkara tersebut.
Fakta ini tentu tidak membuktikan adanya intervensi politik. Namun fakta tersebut cukup untuk menjelaskan mengapa muncul persepsi bahwa negara memberikan perhatian yang luar biasa terhadap perkara yang menyangkut nama Joko Widodo.
Keberlanjutan Struktur Kekuasaan
Indikator kedua adalah keberlanjutan struktur kekuasaan yang dibangun selama era Jokowi.
Selama sepuluh tahun menjabat, Jokowi memimpin dua periode pemerintahan, membentuk beberapa kabinet, menunjuk ribuan pejabat pusat dan daerah, mengangkat direksi dan komisaris BUMN, serta membangun salah satu koalisi politik terbesar dalam sejarah pasca-Reformasi.
Pada penghujung masa jabatannya, koalisi pendukung pemerintah menguasai lebih dari 80 persen kursi DPR RI.
Sebagian besar partai yang dahulu menopang pemerintahan Jokowi hingga hari ini masih menjadi bagian dari konfigurasi kekuasaan nasional.
Dalam teori kelembagaan politik, fenomena ini dikenal sebagai institutional continuity atau keberlanjutan institusional.
Artinya, berakhirnya masa jabatan seorang presiden tidak otomatis mengakhiri seluruh pengaruh yang telah dibangun selama satu dekade.
Kekuasaan formal memang berakhir, tetapi jaringan, relasi, dan pengaruh sering kali tetap bertahan.
Sinyal Politik yang Memantik Tafsir Publik
Indikator ketiga adalah munculnya sejumlah peristiwa politik yang waktunya berdekatan dengan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Yang paling banyak diperbincangkan adalah kunjungan Didit Hediprasetyo, putra tunggal Presiden Prabowo Subianto, kepada Joko Widodo di Solo beberapa waktu sebelum penahanan berlangsung.
Secara hukum tidak terdapat bukti bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa.
Namun dalam perspektif political signaling, waktu sering kali memiliki makna politik tersendiri.
Publik tidak membaca setiap peristiwa secara terpisah. Publik membaca rangkaian peristiwa.
Ketika terjadi komunikasi politik antara keluarga inti Presiden yang sedang berkuasa dengan mantan Presiden yang menjadi pusat polemik nasional, lalu dalam waktu berdekatan terjadi penahanan terhadap pihak-pihak yang selama ini mengkritisi mantan Presiden tersebut, maka wajar apabila sebagian masyarakat menghubungkan peristiwa-peristiwa tersebut dalam satu konstruksi narasi politik.
Tentu korelasi tidak otomatis berarti kausalitas. Namun dalam studi politik, akumulasi indikator sering kali menjadi dasar lahirnya hipotesis yang layak diuji.
Politik Warisan Kekuasaan
Indikator berikutnya adalah fenomena yang dikenal dalam ilmu politik sebagai legacy protection.
Semakin besar warisan politik yang ditinggalkan seorang pemimpin, semakin besar pula kepentingan politik untuk menjaga reputasi pemimpin tersebut.
Dalam satu dekade pemerintahannya, Jokowi meninggalkan berbagai proyek besar nasional.
Lebih dari 2.000 kilometer jalan tol baru dibangun. Program hilirisasi mineral dijalankan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara dimulai. Puluhan proyek strategis nasional dilaksanakan. Nilai investasi infrastruktur selama satu dekade mencapai ribuan triliun rupiah.
Warisan politik sebesar itu menciptakan jaringan kepentingan yang juga besar.
Karena itu, menjaga reputasi figur yang menjadi simbol keberhasilan program-program tersebut menjadi bagian dari kepentingan politik yang tidak dapat diabaikan.
Sejarah Menunjukkan Pengaruh Tidak Berakhir Bersamaan dengan Jabatan
Sejarah politik Indonesia maupun dunia menunjukkan bahwa pengaruh mantan pemimpin hampir selalu melampaui masa jabatannya.
Soeharto tetap memiliki pengaruh melalui jaringan yang dibangunnya bahkan setelah Reformasi 1998.
Megawati Soekarnoputri tetap menjadi pusat gravitasi politik PDI Perjuangan lebih dari dua dekade setelah meninggalkan Istana.
Susilo Bambang Yudhoyono masih memainkan peran penting dalam Partai Demokrat bertahun-tahun setelah masa kepresidenannya berakhir.
Fenomena serupa juga terjadi di Amerika Serikat melalui Barack Obama maupun Donald Trump.
Sejarah mengajarkan bahwa jabatan dapat berakhir, tetapi pengaruh sering kali tetap hidup melalui jaringan, loyalitas, simbol, dan memori politik.
Pengaruh Tidak Selalu Berupa Instruksi
Kesalahan umum dalam membaca pengaruh politik adalah menganggap bahwa pengaruh harus selalu dibuktikan melalui perintah langsung.
Dalam teori politik modern, pengaruh bekerja melalui banyak mekanisme.
Melalui struktur, jaringan, simbol, persepsi, dan narasi.
Karena itu, tidak ditemukannya bukti instruksi langsung tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pengaruh politik dalam pengertian yang lebih luas.
Sebaliknya, keberadaan pengaruh politik juga tidak otomatis berarti adanya intervensi yang melanggar hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan antara analisis politik dan pembuktian hukum.
Perspektif Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani: Keadilan Harus Terlihat Ditegakkan
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, persoalan paling mendasar dalam hubungan antara negara dan rakyat bukan hanya soal benar atau salahnya suatu keputusan hukum, melainkan soal kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri.
Dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa legitimasi negara tidak dibangun oleh kekuatan aparat, tetapi oleh keyakinan masyarakat bahwa hukum diterapkan secara adil kepada seluruh warga negara tanpa membedakan kekuasaan, jabatan, maupun kedekatan politik.
Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, independensi lembaga peradilan merupakan syarat utama tegaknya keadilan.
Ketika muncul persepsi bahwa hukum mungkin dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka tugas negara bukan sekadar menyatakan bahwa proses telah berjalan sesuai prosedur, tetapi memastikan bahwa seluruh proses dapat diawasi, diuji, dan dipercaya oleh masyarakat.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani juga menjelaskan dalam Mafahim Siyasiyyah bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menjawab kritik melalui argumentasi, transparansi, dan pembuktian yang meyakinkan.
Dalam konteks polemik Roy Suryo dan dr. Tifa, pelajaran penting yang dapat diambil adalah perlunya memperkuat keterbukaan proses hukum, menjamin independensi peradilan, membuka akses publik terhadap fakta-fakta persidangan, dan memastikan seluruh pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Penutup
Sampai hari ini belum terdapat bukti hukum yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Joko Widodo mengintervensi proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
Namun pada saat yang sama, terdapat cukup banyak indikator empiris, historis, politik, dan kelembagaan yang membuat hipotesis mengenai masih bekerjanya pengaruh politik Jokowi menjadi layak untuk dikaji secara serius.
Skala penyidikan yang melibatkan 120 pihak, posisi perkara yang menyangkut reputasi mantan Presiden, keberlanjutan struktur kekuasaan era Jokowi, fenomena legacy protection, munculnya komunikasi politik tingkat tinggi menjelang penahanan, serta berbagai preseden historis mengenai pengaruh mantan penguasa merupakan fakta-fakta yang tidak dapat begitu saja diabaikan.
Terlepas dari benar atau tidaknya hipotesis tersebut, pelajaran paling penting yang dapat dipetik dari peristiwa ini adalah bahwa kepercayaan publik merupakan aset strategis yang tidak ternilai bagi sebuah negara. Ketika kepercayaan publik menguat, stabilitas sosial dan legitimasi institusi akan terjaga. Sebaliknya, ketika ruang keraguan membesar, berbagai keputusan negara akan terus dibaca melalui kacamata kecurigaan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih mendasar. Indonesia bukan sekadar negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, melainkan juga negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Kondisi tersebut sesungguhnya merupakan modal peradaban yang sangat besar. Di tengah berbagai tantangan politik, hukum, ekonomi, dan sosial, bangsa ini memiliki value capital yang tidak dimiliki banyak negara lain, yaitu nilai-nilai Islam yang hidup, tumbuh, dan mengakar dalam kesadaran mayoritas masyarakatnya.
Nilai-nilai Islam tersebut menempatkan keadilan (al-‘adl), amanah, kejujuran (ash-shidq), transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kebenaran sebagai fondasi utama penyelenggaraan kehidupan publik. Karena itu, semakin besar suatu kekuasaan, semakin besar pula tuntutan moral untuk memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar terbebas dari syubhat kepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.
Sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, kekuatan sebuah negara pada akhirnya tidak ditentukan oleh besarnya aparatur atau luasnya kewenangan penguasa, melainkan oleh kuatnya keyakinan masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan penguasa tunduk pada standar kebenaran yang sama dengan rakyatnya.
Di sinilah letak tantangan terbesar Indonesia ke depan. Bukan sekadar menyelesaikan satu perkara hukum, melainkan membangun tata kelola negara yang mampu menghadirkan rasa keadilan yang nyata, menghilangkan ruang kecurigaan publik, serta menjadikan nilai-nilai Islam sebagai sumber inspirasi etik dalam kehidupan bernegara.
Sebab bagi bangsa dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Islam bukan hanya identitas demografis. Islam adalah value capital, modal peradaban, dan sumber nilai yang seharusnya mampu mengarahkan kekuasaan, hukum, dan politik menuju tujuan tertinggi penyelenggaraan negara: terwujudnya keadilan, kemaslahatan, dan kepercayaan publik yang berkelanjutan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi