Menemukan Titik Tengah Pilpres 2024, “Say Good Bye To Oligarchie”

waktu baca 4 menit
ILUSTRASI: Foto: ©Liputan6.com/Johan Tallo

KEMPALAN: PILPRES adalah sebuah peristiwa konstitusi yang sudah diatur dalam UUD 1945, dilaksanakan selama 5 tahun sekali dan masa jabatan dibatasi selama dua periode.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pasal 7. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. diubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Setidaknya bila merujuk pada UUD 1945, Pilpres adalah sebuah arena kontitusi untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat. Tidak boleh ada kecurangan atau memanipulasi aturan untuk kepentingan kekuasaan dan kepentingan golongan apalagi kepentingan pribadi.

Pilpres adalah arena memilih pemimpin yang berintegritas yang bertugas melayani dan menjalankan amanah kontitusi sebagaimana tertuang didalam Pembukaan UUD 1945, mencerdaskan, mendamaikan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keterlibatan pihak – pihak lain yang selama ini memanipulasi kepentingan rakyat dan ternyata hanyalah kepentingan diri sendiri dan kelompoknya mesti harus dikurangi atau dihabisi, sehingga dibutuhkan keberanian untuk mengatakan selamat tinggal kepada para oligarki, “Say Good Bye To Oligarchie“.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *