SURABAYA-KEMPALAN: Gerakan Rakyat mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas berbagai dugaan kasus korupsi hingga ke akarnya, sekaligus menolak segala bentuk perlindungan terhadap oknum aparat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Yusuf Lakaseng menilai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam menyidik kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus didukung selama berjalan profesional dan transparan.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada aparat penegak hukum sendiri,” ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Kami mendukung sepenuhnya pengungkapan tiga klaster perkara yang sedang disidik, yaitu dugaan korupsi tata niaga batu bara yang berkaitan dengan PLN, dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,” lanjutnya menjelaskan.
Yusuf menekankan pentingnya membongkar seluruh jaringan tersebut hingga ke aktor intelektualnya. Terlebih, dugaan korupsi pada tata niaga batu bara di PLN berpotensi berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak jika sampai menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout).
“Apabila benar terjadi penyimpangan yang menyebabkan terganggunya pasokan energi hingga berkontribusi pada pemadaman listrik, maka dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian ekonomi nasional yang sangat besar,” ucap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dalam dinamika penanganan perkara, termasuk pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pasca penggeledahan sebuah kafe, serta kehadiran personel di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Tak lama dari situ rumah sang Jampidsus langsung dijaga oleh puluhan aparat TNI, termasuk informasi mengenai kehadiran sejumlah personel di lingkungan Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan pemeriksaan seorang saksi,” jelasnya.
Yusuf mengingatkan tugas utama TNI merupakan menjaga pertahanan negara sesuai konstitusi, dan tidak boleh ditarik ke dalam ranah penegakan hukum atau dipersepsikan melindungi pihak tertentu.
Selain itu, Gerakan Rakyat menyerukan agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan rivalitas institusional demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
“Kami menyerukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar menghentikan segala bentuk rivalitas yang dapat merusak sistem penegakan hukum. Kedua institusi memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama, yaitu menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Yusuf.
“Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya,” tutupnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi