Ayat 1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Ayat 2. Tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan oleh (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dijelaskan, anak dimaksud adalah berusia maksimal 16 tahun.
Ayat 3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Ayat 4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Implementasinya tiga tahun mendatang. Fokus di hotel-hotel. Jika ada tamu pria-wanita pesan satu kamar, mungkin akan diminta surat nikah. Tapi tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pihak hotel begitu.
Itulah yang direaksi pihak Australia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui Juru Bicara Imigrasi Australia, dikutip dari Smart Traveler, Kamis (8/12) mengumumkan begini:
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi