Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Tulisan Ayik Heriansyah, “Kaffah Tanpa Khilafah: Kritik atas Imajinasi HTI”, berupaya membantah hubungan antara konsep Islam kaffah dan khilafah. Namun, jika ditelaah secara akademik menggunakan kerangka ushul fikih dan teori politik Islam yang dijelaskan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, kritik tersebut justru menyisakan persoalan metodologis yang serius. Tulisan itu tampak berhasil membantah sesuatu yang sebenarnya tidak pernah menjadi fondasi utama argumentasi khilafah.
Menyerang Dalil yang Bukan Fondasi Utama
Kelemahan paling mendasar tulisan Ayik adalah menjadikan QS Al-Baqarah [2]: 208 sebagai sasaran utama kritik, seolah-olah kewajiban khilafah dibangun di atas ayat tersebut.
Padahal, dalam karya-karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, kewajiban khilafah tidak pernah disimpulkan hanya dari ayat udkhulu fis-silmi kaffah. Kewajiban itu dibangun dari keseluruhan nash syariah yang mengatur pemerintahan, hadis-hadis tentang imamah dan baiat, kewajiban menerapkan hukum Allah, serta ijma’ sahabat yang mendahulukan pengangkatan khalifah sebelum pemakaman Rasulullah SAW.
Karena itu, sekalipun benar bahwa QS Al-Baqarah [2]: 208 tidak secara eksplisit memerintahkan pendirian khilafah, hal tersebut tidak membatalkan argumentasi tentang kewajiban khilafah. Kritik Ayik akhirnya hanya membantah satu premis yang bahkan bukan fondasi utama bangunan yang ia kritik.
Mengabaikan Dimensi Politik dalam Syariah
Ayik berulang kali menegaskan bahwa ayat tersebut berbicara tentang komitmen individu dalam beragama. Masalahnya, kesimpulan ini tidak menjawab persoalan pokok.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa seorang Muslim wajib menjalankan Islam secara utuh dalam kehidupan pribadinya. Pertanyaan yang justru harus dijawab adalah: bagaimana hukum-hukum publik Islam dijalankan?
Syariah tidak hanya mengatur salat, puasa, dan akhlak. Syariah juga mengatur peradilan, pidana, ekonomi publik, hubungan luar negeri, keamanan, dan jihad. Seluruh bidang tersebut membutuhkan otoritas politik.
Tulisan Ayik tidak menjelaskan bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diterapkan tanpa institusi kekuasaan yang menjalankannya. Akibatnya, kritik terhadap khilafah berubah menjadi kritik terhadap sesuatu yang tidak pernah menjadi inti perdebatan.
Salah Memahami Konsekuensi Makna Kaffah
Ayik berusaha menunjukkan bahwa makna kaffah adalah menjalankan seluruh ajaran Islam, bukan membangun khilafah. Pada titik ini sebenarnya tidak ada masalah.
Masalah muncul ketika ia menganggap bahwa kesimpulan tersebut otomatis menggugurkan kebutuhan terhadap institusi politik Islam.
Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, justru karena Islam harus dijalankan secara kaffah, maka seluruh hukum Islam harus diterapkan. Ketika sebagian hukum Islam memerlukan kekuasaan politik untuk diterapkan, keberadaan institusi politik menjadi konsekuensi logis, bukan hasil permainan slogan.
Dengan kata lain, hubungan antara kaffah dan khilafah bukan hubungan definisi, melainkan hubungan konsekuensi hukum. Titik ini tidak disentuh oleh tulisan Ayik.
Menggunakan Asbabun Nuzul Secara Berlebihan
Ayik menjadikan sebab turunnya ayat sebagai dasar untuk membatasi makna ayat pada persoalan keberagamaan individu.
Padahal dalam ushul fikih terdapat kaidah yang sangat mapan:
Al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh la bi khushush as-sabab.
Yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.
Karena itu, meskipun ayat tersebut turun terkait kasus tertentu, cakupan hukumnya tidak otomatis terbatas pada kasus tersebut.
Dengan membatasi makna ayat berdasarkan sebab turunnya, tulisan Ayik justru bertentangan dengan pendekatan ushul yang selama berabad-abad digunakan dalam tradisi istinbath hukum Islam.
Analogi yang Lemah dan Tidak Relevan
Ayik menyatakan bahwa salat tidak memerlukan kementerian salat dan akhlak tidak memerlukan negara akhlak. Pernyataan ini benar, tetapi tidak relevan.
Tidak ada seorang pun yang berpendapat bahwa semua syariat memerlukan negara.
Pertanyaan yang relevan adalah apakah ada syariat yang memang memerlukan negara.
Jawabannya jelas ada.
Hudud tidak dapat ditegakkan oleh individu. Peradilan tidak dapat dijalankan oleh individu. Pengelolaan baitul mal tidak dapat dilakukan oleh individu. Kebijakan luar negeri dan jihad tidak dapat dilaksanakan oleh individu.
Karena itu, menggunakan contoh salat dan akhlak untuk menolak kebutuhan institusi politik sama saja seperti mengatakan rumah sakit tidak diperlukan karena seseorang dapat mengobati luka kecil sendiri di rumah. Argumen tersebut tidak menyentuh persoalan utama.
Mengasumsikan Bentuk Negara sebagai Wilayah Ijtihad Bebas
Tulisan Ayik juga menganggap bahwa bentuk negara dapat berubah sesuai konteks sejarah dan kebutuhan masyarakat.
Masalahnya, asumsi ini tidak pernah dibuktikan melalui dalil syariah. Pernyataan tersebut lebih merupakan asumsi politik modern daripada kesimpulan fikih.
Dalam karya-karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, perubahan dibolehkan pada aspek teknis administrasi pemerintahan, tetapi tidak pada struktur hukum yang ditetapkan syariat. Jika syariat menetapkan adanya imam atau khalifah yang memimpin umat dan menerapkan hukum Islam, maka statusnya tidak berubah hanya karena perkembangan zaman.
Karena itu, sebelum menyatakan bahwa bentuk negara sepenuhnya fleksibel, seharusnya ditunjukkan terlebih dahulu dalil syariah yang secara eksplisit membolehkan penghapusan struktur pemerintahan yang ditetapkan nash.
Kesimpulan
Masalah terbesar tulisan Ayik bukan pada kesalahan tafsir terhadap QS Al-Baqarah [2]: 208, melainkan pada kegagalannya menghadapi argumentasi utama tentang khilafah.
Tulisan tersebut berhasil menunjukkan bahwa kata kaffah tidak berarti khilafah. Namun itu bukanlah isu yang diperdebatkan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
Pertanyaan yang seharusnya dijawab adalah: jika Islam wajib diterapkan secara menyeluruh, lalu bagaimana hukum-hukum publik Islam dijalankan tanpa institusi politik yang menerapkannya?
Selama pertanyaan tersebut belum dijawab, kritik terhadap khilafah akan tetap berada di permukaan. Ia mungkin berhasil membantah slogan, tetapi belum menyentuh bangunan argumentasi yang sesungguhnya. Kritik seperti ini akhirnya lebih tampak sebagai penolakan terhadap kesimpulan, daripada pembongkaran terhadap dasar-dasar istidlal yang melahirkan kesimpulan tersebut.[]

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi