Cuma, dengan travel warning itu kita berpotensi kehilangan sebagian dari wisman. Atau berpotensi kehilangan devisa.
Dari uraian di atas, ketahuan, bahwa turis Australia dan AS, merasa perlu kebebasan seks tanpa ikatan perkawinan, ketika mereka tinggal di Indonesia. Seperti di KUHP lama.
Dari travel warning itu terbaca, bahwa turis pria dari dua negara itu ke Indonesia yang membawa perempuan dari sana ke Indonesia, tidak khawatir. Merasa pasti aman. Karena, seumpama mereka bukan suami-isteri, tidak mungkin dilaporkan (sesuai Pasal 411 KUHP Ayat 2).
Tapi, turis pria yang tidak membawa perempuan dari sana (Australia dan AS) itulah yang was-was. Khawatir ‘dipalak’ Rp 10 juta. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi