Dilanjut: “Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia).”
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id rerata turis asing ke Indonesia membelanjakan sekitar USD 1.100 (Rp 17,11 juta, kurs Rp 15.700 per USD) per orang.
Jika turis Australia ke Indonesia sejuta orang per tahun, maka ada capital inflow dari turis Australia sekitar Rp 17,11 triliun per tahun.
Australia sudah menerbitkan travel warning ke Indonesia. Belum bisa dihitung, berapa kemerosotan devisa masuk dari situ, terkait travel warning, sekarang dan saat KUHP zina itu diterapkan 2025.
Ada lagi. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Ned Price, menyoal pasal zina itu juga. Nadanya mengancam iklim investasi dari AS ke Indonesia.
Di konferensi pers, dikutip dari AFP, ia mengatakan: “Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS.”
Bisa ditafsirkan, investasi AS ke Indonesia punya konsekuensi datangnya ekspatriat ke sini. Kalau mereka berzina di sini, melanggar Pasal 411 KUHP.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi