Minggu, 31 Mei 2026, pukul : 03:09 WIB
Surabaya
--°C

Drama Tragedi Bantai Anak-Isteri di Depok

Rizky pasti bersalah. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 338 adalah pembunuhan (tidak direncanakan). Polisi tidak menetapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati. Tidak. Sebab, pembunuhan terjadi mendadak akibat luapan emosi.

Walau, Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI, Jasra Putra kepada pers, Jumat, 4 November 2022, mengatakan: Pelaku bisa dihukum mati. “Proses hukumnya kita kawal, bagian dari efek jera,” ujarnya.

BACA JUGA: Susi Plirak-plirik Diduga Didikte via Earphone

Sebaliknya, Rizky, meski salah, masih berkilah. Kepada polisi, Rizky mengatakan, di saat kejadian ia merasa tak sadar. “Saya kerasukan setan, Pak,” ujarnya.

BACA JUGA  Indonesia, Danantara, dan Rebutan Kedaulatan Sumber Daya

Kambing hitamnya, setan.

Seandainya setan bisa bicara, bakal bilang: “Elu yang mbunuh, gue disalahin lagi.” (*)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.