MALANG-KEMPALAN: Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, menyebutkan bahwa Tragedi Kanjuruhan jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan media.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud MD saat melaporkan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta di Istana Negara, pada Jumat (14/10) siang WIB.
Rencananya TGIPF akan menyerahkan hasil investigasi serta rekomendasi hasil temuan pada penyelidikan Tragedi Kanjuruhan kepada presiden Jokowi.
Dari hasil investigasi tersebut, Mahfud MD menemukan fakta bahwa Tragedi Kanjuruhan jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan media.
“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen, sebagai laporan. Dan nanti, hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan Keolahragaan Nasional dengan melibatkan stakeholders ya tentu saja dan peraturan yang ada menurut perundang-undangan,” kata Mahfud MD dalam sesi jumpa pers.
“Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh, itu proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos. Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot, mati, semprot, mati.” tambah Mahfud.
“Ada yang saling gandengan untuk keluar, satu bisa keluar, yang satu tertinggal, yang diluar balik lagi untuk menolong temannya. Terinjak-injak mati. Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan. Karena satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu kena semprot juga, mati. Itu ada di CCTV. Lebih mengerikan dari pada yang beredar karena itu ada di CCTV.” ungkap pria kelahiran 1957 itu.
“Kemudian, yang mati dan sekarang kritis, dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya.” tambah Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud MD dan TGIFP menuntut PSSI sebagai federasi sepakbola Indonesia untuk bertanggung jawab secara moral kepada para korban Tragedi Kanjuruhan.
“Sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasar moral. Karena tanggung jawab itu kalau kita berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi, hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak.” kata pria berusia 65 itu.
“Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu. Nah, di sinilah kami lalu memberi catatan akhir, yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden. Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini.” tambah pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam itu.
“TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan di lokasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilahkan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban.” tutup Ketua TGIFP itu.
(*) Edwin Fatahuddin

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi