MALANG-KEMPALAN: Aremania, julukan suporter Arema FC, telah melayangkan somasi kepada Presiden Indonesia Joko Widodo terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam WIB.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai Arema FC mengalami kekalahan dari sang rival bebuyutan Persebaya Surabaya di lanjutan pekan ke-11 Liga 1 musim 2022-2023.
Tragedi tersebut menewaskan ratusan suporter. menurut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo korban jiwa menurut berjumlah total 131 orang.
Banyaknya korban dalam tragedi itu kemudian membuat Aremania memberikan somasi Presiden Indonesia Joko Widodo.
Tak hanya Presiden, mereka juga mensomasi Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo, Panglima TNI Andika Perkasa, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.
Aremania mendesak para petinggi tersebut untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
Somasi itu dilayangkan melalui surat yang tertanggal Selasa, 4 Oktober 2022. Aremania juga menuntut pihak pengamanan dan panitia pelaksana pertandingan menyatakan tragedi yang menewaskan 131 orang ini murni kesalahan mereka.
BACA JUGA: Kontrak Hak Siar jadi Alasan PT LIB Paksa Arema vs Persebaya Digelar Malam?
“Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.” bunyi somasi terbuka tersebut.
Aremania juga menekankan bahwa suporter yang masuk ke lapangan hanya berupaya untuk memberikan motivasi dan semangat setelah kalah tim kesayangannya kalah 2-3.
Namun, aksi ini direspons aparat keamanan dengan represif, memukul suporter yang berada di lapangan.
“Aksi aparat keamanan (Polri dan TNI) ini mendapat reaksi dari suporter. Reaksi dari suporter itu direspons dengan gas air mata, bukan hanya ke massa di lapangan, tetapi juga yang ada di tribun.” kata Aremania Menggugat
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tambah gugatan Aremania.
(*) Edwin Fatahuddin

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi