Senin, 1 Juni 2026, pukul : 14:06 WIB
Surabaya
--°C

Pinangki

Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Begitu ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Atas vonis Pinangki itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan kasasi. Kuasa hukum Pinangki juga memutuskan demikian. Dengan begitu, keputusan PT DKI Jakarta yang menyunat vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Setelah mendapat hadiah sunatan massal, Pinangki masih dapat hadiah sunatan ekstra. Dia dapat remisi massal bersama 23 koruptor lain. Maka Pinangki pun melenggang bebas.

BACA JUGA  Dekade Baru Ashuma: Revolusi Sport Science dan Pemulihan Atlet Nasional Berpusat di Sidoarjo

BACA JUGA: Amplop Kiai

Beda nasib Pinangki dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55), di tingkat banding tak ada yang berubah. Dia tetap divonis 4 tahun penjara.
Orang pun bertanya kok bisa nasib Napoleon berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.

Hukuman Napoleon dikuatkan di tingkat banding. Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.