Kamis, 18 Juni 2026, pukul : 23:34 WIB
Surabaya
--°C

Melanggar UU Pesisir Perluasan Pelabuhan Probolinggo Dibatalkan

SURABAYA-KEMPALAN: Pemprov Jawa Timur akhirnya membatalkan pembangunan perluasan Pelabuhan Probolinggo Baru karena melanggar Undang Undang (UU) no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan Oki Lukito mebgatakan, pasal 35 UU 27 tahun 2007 ayat e  Jelas disebutkan dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sedangkan ayat g. juga dilarang menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Dalam rilis yang dikirim (6/9) Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan mengapresiasi Ketegasan dan konsistensi Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa soal pelestarian lingkungan kawasan mangrove yang rencananya akan dikorbankan untuk kepentingan perluasan pelabuhan Probolinggo baru tersebut.

BACA JUGA  Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD Taman Bungkul

”Kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran soal tata ruang, agar OPD di Pemprov Jatim seharusnya memahami UU dan aturan lainnya yang menjadi kewenangan otoritas OPD lain dan harus menanggalkan ego sektoral,” ujar Oki yang juga menjabat anggota Dewan Pakar PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jatim.

Selain rencana menebang ratusan pohon mangrove untuk perluasan pelabuhan Probolinggo yang dikelola BUP Delta Artha Bahari Nusantara (BUMD), Dinas Perhubungan Jatim juga akan mereklamasi laut untuk pembuatan couseway. Reklamasi ini juga dipertanyakan dasar hukumnya serta diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja juga diamanahkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tentang Penyelanggaraan Tata Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

BACA JUGA  Siapa Doni Wijanarko

Dikatakan, protap reklamasi diduga masih merunut pada aturan lama yaitu ketentuan Daerah Lingkup Kerja (DLKr) Pelabuhan. Perluasan pelabuhan Probolinggo Baru dibiayai APBD Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 16,1 miliar dan sudah ditenderkan. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.