Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 persen dan Lapor ke Dewan Pers

waktu baca 4 menit
Reuni Akbar CoWas JP (Konco Lawas Mantan Jawa Pos) saat foto bersama.

SURABAYA-KEMPALAN: Sengketa saham 20 persen hak karyawan di Jawa Pos (JP) yang lama senyap, kini kembali ramai dipermasalahkan para mantan wartawan JP. Para mantan wartawan senior JP berstatus ‘pensiun’, TELAH mendirikan yayasan untuk menuntut hak-hak saham karyawan yang puluhan tahun dikaburkan manajemen dengan nilai yang diperkirakan mencapai senilai Rp 2 Triliun.

Yayasan mantan karyawan tersebut akan menggugat sederetan nama bos JP ke pengadilan, dengan gugatan perdata dan pidana dugaan penggelapan. “Kami lakukan gugatan ke perdata dan laporan pidana penggelapan ke polisi,” tandas Dhimam Abror Djuraid, anggota Tim Pejuang Hak Karyawan Jawa Pos (TPHK JP) melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (4/8).

Yayasan Pena Jepe Sejahtera dibentuk yang telah mendapatkan legalitas notarial dan disahkan Kemenkumham, sebuah wadah para mantan karyawan JP yang diketuai oleh Ali Murtadhlo mantan Redpel (Redaktur Pelaksana) JP dan mantan Dirut JTV, menuntut keadilan dengan membentuk TPHK (tim pejuang hak karyawan).

BACA JUGA: Reuni Temu Kangen Ratusan Konco Lawas Jawa Pos

TPHK beranggotakan terdiri Dhimam Abror (mantan Pempred JP, mantan Direktur Eksekutif Radar Timur), Surya Aka (mantan Redaktur JP, Pimpinan Perusahaan Karya Dharma), Slamet Oerip Prihadi (mantan Redaktur JP), Imam Syafi’i (mantan redaktur JP, Pemred JTV), Eka Dinarwanto (mantan pemasaran JP), Slamet Eko Budiono (mantan karyawan pracetak JP). “Tuntutan perkara ini juga kami laporkan ke Dewan Pers sebagai kasus sengketa media,” imbuh Dhimam Abror.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *