Sabtu, 30 Mei 2026, pukul : 20:53 WIB
Surabaya
--°C

Tronton Si Raja Jalanan Libas Halte di Bekasi

Di tahun 2022 dari 55.777 kasus kecelakaan, mayoritas akibat human error. Rinciannya: 15.885 kecelakaan karena pengemudi tidak waspada. 15.315 karena gagal menjaga jarak aman 15.315. Selebihnya, ceroboh saat berbelok.

Dari data tersebut, Polri berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, Polri bertanggung-jawab terhadap kapabilitas pengemudi kendaraan. Antara lain, pengemudi harus punya SIM yang masih berlaku.

Di sisi lain, jika ada razia SIM di jalanan, warga memprotes, dengan menuduh polisi cari uang ceperan.

Alhasil, sejak beberapa waktu lalu diterapkan tilang elektronik. Atau, electronic law enforcement (E-TLE). Dengan pantauan CCTV di bagian atas pada titik-titik jalan tertentu.

Warga, terutama pelanggar lalu lintas, yang mengemudi di jalanan, jadi selalu mengamati bagian atas untuk mencari titik kamera CCTV. Tujuannya, kalau tidak ada CCTV, pengemudi berani melanggar aturan.

BACA JUGA  Sidoarjo Berburu Talenta E-Sports: Cetak Generasi Emas Menuju Panggung Regional dan Nasional

Nyetir kendaraan sambil mendongak ke tas, pastilah human error. Tinggal menunggu momentum tabrakan.

Betapapun, urusan lalu lintas tanggung-jawab Polri. Bagaimana caranya mengedukasi masyarakat yang cenderung tidak disiplin ini. Sebaliknya, masyarakat wajib mendukung dengan bersikap disiplin. (*)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.