Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 03:01 WIB
Surabaya
--°C

Pemprov Jatim Masih Mengkaji Penghentian Program Pemutihan PKB

SURABAYA-KEMPALAN: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menyambut baik kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghentikan program  pemutihan denda Pajak Kendaraan  Bermotor (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap mendorong pemilik kendaraan menunda membayar pajak dan menunggu program pemutihan digulirkan.

Kemendagri juga mengizinkan Pemda menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin diberikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini tidak dikenakan tarif.

Menurut Adhy Karyono, ia sepakat bahwa program pemutihan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan justru menunggu program pemutihan.

“Karena masyarakat akan berpikir, ah nanti saja (membayar pajak kendaraan). Sehingga, program itu membuat masyarakat jadi tidak taat pajak,” katanya, Selasa (30/8).

Padahal, kata Adhy, Pemda membutuhkan ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan daerah.

“Saat ini Jawa Timur masih menunggu (keputusan dari Kemendagri). Dan kita sudah membicarakan dan menggodok di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Tinggal menunggu rapat dengan Bu Gubernur,” tutur Adhy Karyono.

Sementara itu, terkait dengan penghapusan pajak progresif kendaraan, Adhy juga mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, baik pemutihan pajak maupun pajak progresif tidak mendorong orang untuk taat membayar pajak.

“Itu sudah kami bahas (kebijakan penghapusan pajak progresif). Intinya kami melihat ada persepsi masyarakat kalau membeli mobil kedua dan ketiga itu akan besar pajak progresifnya. Padahal kan cuma 1%. Tapi image itu membuat mereka tidak taat untuk beli kendaraan atas nama sendiri,” tandasnya.

Diketahui, Pemprov Jatim setiap tahun menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, program itu juga masih berlangsung. Sebenarnya, program itu berakhir pada, Kamis (30/6), tapi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diperpanjang hingga 30 September 2022.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” kata Khofifah.

Khofifah mengklaim, minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

“Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022,” kata gubenur perempuan pertama di Jatim itu. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.