Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 14:05 WIB
Surabaya
--°C

Parah, Hak Politik Koruptor Tak Dicabut

KEMPALAN: Terbukti korupsi, eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis Pengadilan Tipikor Denpasar, penjara dua tahun. Hak politik tidak dicabut. Jaksa KPK banding, Senin, 29 Agustus 2022.

***

JUBIR KPK, Ali Fikri kepada pers, Senin, 29 Agustus 2022 mengatakan, vonis hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terutama, di saat Indonesia berupaya memberantas korupsi, sekarang.

Ali: “Vonis tidak sesuai semangat publik memberantas korupsi.”

Ni Putu Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti korupsi di perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID).

Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Denpasar, I Nyoman Wiguna, Selasa, 23 Agustus 2022, menyatakan:

BACA JUGA: Starbucks Kopi Duel Lawan Starbucks Rokok

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun.” Serta denda Rp50 juta.

Dalam pertimbangan majelis hakim, menyatakan bahwa Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kapasitas Bupati Tabanan pada 2017 memberikan perintah kepada mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja soal proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.

Uang suap itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya (diadili terpisah). Suap diberikan oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300. Diberikan bertahap sepanjang Agustus-Desember 2017.

Terdakwa dibebaskan dari tuntutan pencabutan hak politik. Atau, hak pilitiknya tidak dicabut. Alias, bisa jadi pejabat negara lagi di masa depan.

Sedangkan, tuntutan jaksa KPK, hukuman empat tahun penjara, dan pencabutan hak politik.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.