Semester II Pendapatan Pajak Sidoarjo Capai 72,5 Persen, Gus Muhdlor Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

waktu baca 2 menit
Gus Muhdlor memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan bijak membayar pajak

SIDOARJO-KEMPALAN: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengapresiasi kepada para wajib pajak yang tertib dalam membayar pajaknya. Pemberian penghargaan kepada para wajib pajak panutan itu diserahkan Bupati Gus Muhdlor usai Gowes di Alun-alun. Minggu, (22/8/2022).

Pendapatan pajak sampai dengan Agustus sudah mencapai 72,5 persen. Capaian itu tidak lepas dari kerja keras semua pihak, dan kesadaran para wajib pajak juga turut memberikan kontribusi sehingga pendapan pajak memasuki semester II tahun 2022 ini sesuai harapan.

Sementara itu, target pendapatan pajak tahun 2022 sebesar Rp. 1,05 triliun. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo juga terus melakukan berbagai inovasi agar para wajib pajak lebih mudah dalam membayar kewajibannya. Salah satunya adalah membuka kanal pembayaran online.

“Dengan adanya bulan panutan pajak ini diharapkan seluru masyarakat dapat mengikuti semua regulasi yang ada, karena dengan ini, sumbangsih dari masyarakat secara tidak langsung untuk dirinya sendiri, dimana hasil dari pemungutan pajak tersebut untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Bupati Gus Muhdlor.

Putra KH. Agoes Ali Mashuri itu juga mengimbau kepada para wajib pajak agar memanfaatkan layanan pembayaran online pajak. Dengan transaksi online wajib pajak dimudahkan dan tidak lagi repot datang ke kantor BPPD Sidoarjo.

“Transaksi pembayaran pajak sangat mudah, bisa dilakukan online. Wajib pajak tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak,” tambahnya.

Gus Muhdlor bersama wajib pajak saat menerima penghargaan dari pemkab Sidoarjo

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, perolehan pajak sampai dengan agustus sudah diatas 70 persen. Capain itu menunjukkan kesadaran wajib pajak meningkat.

“Pendapatan pajak sudah 72,5 persen. Ini terus kita dorong, kita kejar sampai target,” terang Ari.

Sebagian besar jenis pajak, lanjut Ari, menunjukkan tren positif. “Di antaranya pajak restoran, hiburan, hotel, parkir, air tanah, reklame, PBB, dan BPHTB,” pungkas Ari.(Ambari Taufiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *