“Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan,” tulis BPK dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).
BPK mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi BPK terkait penyelenggaraan Formula E dalam LHP 2019 lalu.
Rekomendasi pertama adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta diminta menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri.
Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih insentif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
BACA JUGA: Anies Adalah Lembaran Cerita Pemimpin yang Menepati Janji
Terakhir, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.
“Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI,” tulis BPK.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi