Ketidakakuratan informasi yang belum pasti faktanya sudah disampaikan ke publik (di awal kasus), keterangan yang berubah-ubah, dugaan siapa pelaku utama, dugaan tuduhan pelecehan sosial, belum pastinya tempat kejadian perkara (TKP), adanya tindakan merusak dan menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa fakta, adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan dan dugaan motif pelaku, menyebabkan 56 orang personel harus diperiksa oleh Tim Khusus Irwasum Polri. Dari 56 personel yang diperiksa, ditemukan 31 personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana.
Berdasarkan penjelasan Kapolri, dari 31 personel itu, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu personel berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.
Profesionalisme, transparansi, kejujuran, kehormatan (marwah) dan kepercayaan Polri di hadapan publik yang sedang berproses terbangun dengan baik, seperti tercabik-cabik dan seolah runtuh dalam semalam oleh karena tindakan dan pemufakatan jahat karena perbuatan yang didasari dugaan persoalan pribadi dari segelintir oknumnya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta jajarannya harus bekerja keras dan cepat guna meredakan pusaran badai ini sebagai efek dari kasus penembakan dan dugaan pembuhunan berencana terhadap Brigadir Josua.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi