SURABAYA-KEMPALAN: Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengadakan kunjungan ke Pemkot Surabaya, Selasa (26/7). Agendanya membahas aduan warga Surabaya atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
Yakni, penundaan berlarut permohonan surat tidak keberatan RT/RW yang menjadi dasar perpanjangan izin operasional salah satu TK di kawasan Manukan, Tandes, Surabaya.
Tim dari Ombudsman diterima langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi beserta
Asisten Pemerintahan dan Kesra Erna Purnawati dan perwakilan dari Kecamatan Tandes dan Kelurahan Manukan. Pertemuan antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dan Eri beserta jajarannya dilangsungkan di lantai 2 Balai Kota Surabaya.
Agus mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tahap pra penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas aduan berlarutnya permohonan surat tidak keberatan RT/RW yang menjadi dasar perpanjangan izin operasional TK di Manukan. ”Kasus tersebut terjadi sudah lama. Proses mediasi sudah dilakukan sejak 2018, namun belum ada solusi. Hingga akhirnya pelapor (dari yayasan sekolah) mengadukan pimpinan RT/RW ke Ombudsman pada awal 2022,” kata Agus dalam pertemuan.
Menurut Agus, Ombudsman juga sudah memeriksa aparat Pemkot Surabaya sekaligus mengundang pihak RT/RW dan yayasan. Namun juga belum ditemukan solusi. Usut punya usut, kata Agus, pihak RT/RW enggan memberikan pelayanan karena sikap yayasan yang menolak mengakomodasi keinginan RT/RW masuk dalam jajaran dewan pembina yayasan. ”Karena tidak ada titik temu, kami minta Pemkot Surabaya mengeluarkan diskresi untuk tetap mengeluarkan perpanjangan izin operasional sekalipun pihak RT/RW tidak menerbitkan surat tidak keberatan atas kehadiran sekolah tersebut,” ujar Agus.
Di tempat sama, Eri menegaskan, kasus perpanjangan izin operasional TK segera ada solusi. Beberapa waktu lalu, Eri telah berdialog dengan perwakilan yayasan dan menegaskan bahwa pihak yayasan harus memasukkan perwakilan RW masuk dalam dewan pembina yayasan.
”Selama ini, yayasan menggunakan aset pemkot untuk kegiatan sekolah, sehingga wajar apabila pengurus RW selaku pimpinan kewilayahan masuk dalam struktur dewan pembina. Kalau ada (masalah) apa-apa, nanti ujung-ujungnya tetap butuh bantuan RT/RW,” ujar Eri.
Menurut Eri, masuknya pengurus RW di yayasan yang menggunakan aset pemkot, berstatus ex-officio yang berarti jabatan itu melekat pada jabatan tertentu. ”Siapapun nama pengurus RW-nya, dia ex-officio masuk dalam struktur dewan pembina yayasan,” imbuhnya.
Agus mengapresiasi inisiatif Wali Kota Surabaya yang terjun langsung menengahi aduan atas macetnya perpanjangan izin operasional TK.
Ombudsman, kata dia, akan memonitor tindak lanjutnya. ”Dalam satu dua pekan ke depan, kami akan mengawasi pelaksanaannya. Kami berharap segera dikeluarkan perpanjangan izin operasional TK,” kata Agus. Dia tidak ingin, macetnya pelayanan tersebut membuat siswa TK dan wali muridnya menjadi korban. (tan)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi