Jumat, 22 Mei 2026, pukul : 10:12 WIB
Surabaya
--°C

Pemkot Surabaya Gencar Awasi Peredaran Mihol Ilegal, Ini Alasannya!

SURABAYA-KEMPALAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya untuk memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (mihol) ilegal. Hal itu menyikapi insiden meninggalnya sejumlah warga di Kecamatan Tambaksari Surabaya beberapa waktu lalu akibat mihol oplosan.

Peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Juga, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta, diatur dalam Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.

“Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin mihol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA  Pemkot Surabaya Gandeng Prof Mia Amiati Perkuat Transparansi dan Cegah Korupsi

Untuk itu, ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual mihol. Ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus,” jelas dia.

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.

“Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu,” katanya.

BACA JUGA  SKT Terbit, Gerakan Rakyat Papua Pegunungan Resmi Terdaftar di Kanwil Kemenkum

Pengawasan peredaran mihol, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan. “Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin,” tegas dia.

Ia kembali menegaskan, bahwa pemkot akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran mihol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

“Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian,” pungkas dia. (*)

Editor: Freddy Mutiara

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.