KEMPALAN: Anies memang selalu menempati posisi teratas, posisi top mind, meski kadang kadang survey juga menempatkan Anies pada posisi yang tertinggal dibanding calon lain yang didukung istana dan oligarki.
Namun sayangnya posisi Anies yang bagus ini belum ditunjang dengan kepastian dukungan dari partai politik. Meski dukungan dari rakyat yang dibuktikan oleh berbagai hasil survey, popularitas dan elektabilitas Anies terus meningkat, namun sistim pemilu kita tidak memandatkan pada rakyat untuk pencalonan, mandat hanya diberikan kepada partai dengan ketentuan memenuhi ketentuan Presedential threshold sebagaimana tertuang pertama kali dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
BACA JUGA: Membaca Migrasi Oligarki
Anies yang tidak mempunyai kendaraan politik tentu akan bersikap pasif dan menunggu apalagi ditengah mahar politik yang mahal, tentu ini akan menjadikan Anies dalam sikap menunggu dan berada di persimpangan jalan.
Apalagi sistim politik yang hampir 10 tahun terang – terangan berada dibawah kendali okigarki. Tentu ini akan semakin membuat Anies berada dalam ketidakpastian.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi