JAKARTA–KEMPALAN: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus di miliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Menurut Ratu, Holywings Group juga telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Ratu menjelaskan pelaku usaha Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” tutur Ratu.
“Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” sambungnya.
Rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
Holywings Kalideres,
Holywings di Kelapa Gading Barat,
Tiger
Dragon
Holywings PIK
Holywings Reserve Senayan
Holywings Epicentrum
Holywings Mega Kuningan
Garison
Holywings Gunawarman, dan
Vandetta Gatsu.
Sebelumnya, Holywings Cafe Kemang, Jakarta Selatan sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, Maret dan 4 September 2021 akibat melanggar jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimasa pandemi Covid-19.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Senin, 6 November 2021.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah melakukan sidak langsung di Holywings Cafe pada 18 Juni 2021 karena melanggar protokol kesehatan.
Menurut Anies peristiwa pelanggaran prokes di Holywings Kemang sebagai bentuk pengkhianatan perjuangan melawan pandemi Covid-19.
“Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu, 8 November 2021.
Kata Anies Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan seperti Holywings.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. (Sanksinya) enggak boleh beroperasi, titik!,” tegasnya. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi