Minggu, 7 Juni 2026, pukul : 13:05 WIB
Surabaya
--°C

Mulai Senin 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA-KEMPALAN: Pemerintah akan melakukan transisi sistem minyak goreng curah rakyat mengenai penjualan dan pembelian yang akan disosialisasikan kepada masyarakat pada Senin (27/6/2022).

Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa hingga dua minggu ke depan yang akan dimulai pada hari Senin, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ucapnya pada Jumat (24/6/2022).

Tujuan pemerintah melakukan perubahan sistem pada penjualan dan pembelian minyak goreng curah adalah untuk membuat tata kelola distribusi komoditas tersebut agar lebih tepercaya dan bisa dipantau mulai dari hulu hingga hilir.

Upaya tersebut dilakukan juga untuk memberikan kepastian mengenai keterjangkauan harga dan ketersediaan dari minyak goreng itu sendiri bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA  Reformasi Kepemimpinan Sekolah Sidoarjo: Bebas Transaksi, Berbasis Domisili

Aplikasi PeduliLindungi menurut Luhut merupakan alat yang digunakan sebagai pemantau dan pengawasan di lapangan agar tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan terhadap minyak goreng di berbagai tempat. Sehingga adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng curah tersebut bisa cepat teratasi.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng, tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” ucap Luhut.

Luhut optimis masyarakat dapat cepat beradaptasi dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah yang baru walaupun program tersebut memerlukan penyesuaian.

Masyarakat dijamin akan mendapatkan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram jika menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA  Gerakan Rakyat Yogyakarta Resmi Serahkan Berkas Legalitas Partai ke DPP, Jadi Provinsi Kedua Belas

Sementara itu, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi, yaitu untuk satu NIK hanya bisa membeli maksimal 10 kilogram per harinya.

Luhut menyampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh minyak goreng curah dari pengecer dan penjual yang telah terdaftar pada program Simirah 2.0 dan juga bisa melalui Warung Pangan dan Gurih (Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran).

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” ucapnya.

Selain itu, Luhut telah membentuk tim untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan transisi sistem baru kepada masyarakat untuk memastikan masa transisi dan sosialisasi dapat berjalan maksimal. (Pikiran-rakyat/Suara/Msn, Arlita Azzahra Addin)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.